Registrasi Peserta Jadi Polemik, Sidang Musda KNPI Diwarnai Perdebatan Panjang


LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Sidang pleno pembahasan registrasi peserta Musyawarah Daerah (Musda) KNPI berlangsung panas di Aula Kodim 1503/Tual Sabtu (20/6), setelah sejumlah peserta mempersoalkan keabsahan proses registrasi dan penetapan peserta yang berhak mengikuti forum. Perdebatan berlangsung cukup panjang sebelum pimpinan sidang mengambil kesimpulan atas berbagai pandangan yang disampaikan.

Sejak awal sidang, Rustam Fakaoubun membuka agenda pertama berupa absensi dan penetapan kepesertaan. Namun sejumlah peserta langsung mengusulkan agar proses registrasi diulang karena dinilai masih menyisakan persoalan administrasi serta belum memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang memiliki mandat.

Dalam forum itu, beberapa peserta menjelaskan bahwa proses yang sebelumnya berlangsung di Hotel Safira hanya sebatas pemeriksaan dokumen dan belum merupakan pembukaan resmi sidang pleno. Mereka berpendapat tidak pernah ada keputusan yang menyatakan registrasi telah ditutup pada saat itu sehingga seluruh OKP yang memenuhi syarat seharusnya masih diberikan kesempatan melakukan registrasi.

Sebaliknya, pihak Steering Committee (SC) menegaskan bahwa setelah pelaksanaan registrasi di Hotel Safira ditunda karena keterbatasan waktu penggunaan gedung, panitia telah menerbitkan surat pemberitahuan yang memberikan kesempatan tambahan kepada peserta untuk melakukan registrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan. Setelah tenggat waktu tersebut berakhir, tahapan registrasi dinyatakan selesai dan tidak dapat dibuka kembali.

Perdebatan juga berkembang pada persoalan kedudukan keputusan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda). Sejumlah peserta berpendapat keputusan Rapimpurda bukanlah keputusan final karena forum tertinggi dalam organisasi adalah Musda yang memiliki kewenangan menetapkan keputusan akhir. Sementara peserta lainnya meminta agar seluruh keputusan yang telah disepakati sebelumnya tetap dihormati sebagai bagian dari proses organisasi.

Selain menyoroti mekanisme registrasi, beberapa peserta turut mempertanyakan netralitas panitia serta alur penyampaian informasi kepada calon ketua dan OKP peserta. Mereka meminta seluruh proses berjalan secara transparan, konsisten terhadap aturan organisasi, serta mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Di sisi lain, sejumlah peserta mengingatkan agar forum tidak terjebak dalam perdebatan berkepanjangan. Mereka menilai Musda harus segera melanjutkan agenda pokok karena seluruh peserta yang hadir merupakan pemegang mandat resmi dari organisasinya masing-masing sehingga keputusan yang dihasilkan forum memiliki legitimasi organisasi.

Menanggapi seluruh pandangan tersebut, pimpinan sidang Rustam Fakaoubun kembali menegaskan bahwa seluruh masukan, kritik, dan usulan telah dicatat sebagai bahan pertimbangan sebelum forum mengambil keputusan mengenai penetapan peserta Musda. Fakaoubun juga mengimbau seluruh peserta menjaga suasana sidang tetap kondusif agar proses musyawarah dapat berjalan sesuai mekanisme organisasi dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan bersama.

Sidang Pleno I Musda DPD KNPI Kabupaten Maluku Tenggara kemudian beberapa kali diwarnai interupsi dan skorsing untuk meredam ketegangan yang muncul di dalam forum. Pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada seluruh peserta menyampaikan pandangan secara bergantian sebelum mengambil kesimpulan atas polemik registrasi yang berkembang.

Dalam forum tersebut, sejumlah peserta menilai persoalan registrasi tidak sekadar menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut legitimasi hasil Musda. Mereka mengingatkan bahwa apabila terdapat OKP yang memiliki hak namun tidak terakomodasi sebagai peserta, maka keputusan Musda dikhawatirkan berpotensi menimbulkan sengketa organisasi di kemudian hari.

Sebaliknya, Steering Committee (SC) tetap bersikukuh bahwa seluruh tahapan registrasi telah dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah diumumkan kepada peserta. Panitia juga menegaskan bahwa kesempatan melakukan registrasi tambahan telah diberikan setelah penundaan sidang di Hotel Safira, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada lagi OKP yang melakukan registrasi sehingga tahapan tersebut dinyatakan berakhir.

Sejumlah peserta lainnya meminta forum tidak terus berkutat pada perdebatan prosedural. Mereka mengingatkan bahwa Musda merupakan forum permusyawaratan tertinggi yang seharusnya mengedepankan semangat persatuan pemuda, bukan mempertajam perbedaan kepentingan antarkelompok. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati keputusan yang nantinya diambil melalui mekanisme forum.

Di tengah perdebatan, beberapa peserta juga melontarkan kritik terhadap kondisi KNPI di Kabupaten Maluku Tenggara yang dinilai mengalami kevakuman dalam beberapa tahun terakhir. Mereka berharap Musda kali ini menjadi titik balik untuk menghidupkan kembali peran organisasi kepemudaan sebagai wadah pemersatu seluruh OKP di daerah.

Menutup sesi pembahasan, pimpinan sidang Rustam Fakaoubun mengajak seluruh peserta menahan diri dan tetap menjaga etika persidangan. Ia menegaskan bahwa setiap usulan, keberatan, maupun argumentasi yang berkembang telah dicatat sebagai bagian dari dinamika forum dan akan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait penetapan peserta Musda.

Hingga sidang diskors, forum belum mencapai kesepakatan final mengenai penetapan daftar peserta yang sah. Panitia bersama unsur pimpinan sidang masih melakukan konsolidasi untuk mencari formulasi penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak agar tahapan Musda dapat dilanjutkan tanpa mengurangi legitimasi hasil musyawarah.

Belum adanya titik temu dalam pleno tersebut menyebabkan agenda berikutnya, termasuk pembahasan tata tertib lanjutan dan tahapan pemilihan Ketua DPD KNPI Kabupaten Maluku Tenggara, masih menunggu keputusan resmi forum terkait status kepesertaan. Seluruh peserta berharap penyelesaian dapat dicapai melalui musyawarah mufakat sehingga Musda dapat berlangsung tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR