Satu Kabid Pemkab Malra Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Dari kiri ke kanan: Wakil Bupati Malra C. Viali Rahantoknam, Bupati Malra M. Thaher Hanubun, Kejari Malra Fik Fik Sulrofik, Kasi Intel Kejari Malra Avel Haezer Matande. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, MALUKU TENGGARA — Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menetapkan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (30/6/2025).

“Nanti ada salah satu Kabid yang akan saya tetapkan sebagai tersangka. Ini bukan bentuk ancaman. Nilainya besar, ratusan juta rupiah. Bapak Ibu tidak percaya? Tunggu saja. Saya tidak berkoar di media. Saya diam, tetapi saya bekerja,” ujar Fik Fik Sulrofik dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, Kejari Malra mengungkapkan keprihatinan atas masih minimnya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Kejaksaan, padahal telah tersedia fungsi pendampingan hukum, baik melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), maupun bidang Intelijen.

“Selama hampir satu tahun saya bertugas, hanya sedikit OPD yang memanfaatkan fungsi pendampingan hukum. Padahal kami membuka diri untuk berkolaborasi, khususnya dalam pengamanan proyek strategis daerah dan pencegahan konflik hukum,” tambahnya.

Kejari menekankan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan pemerintah, termasuk proyek-proyek tahun anggaran 2024, tetap berada dalam pengawasan dan dapat ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian keuangan negara.

“Setiap kegiatan yang tidak direncanakan dan dikelola secara baik sejak awal, hampir pasti akan bermasalah. Kalau niatnya saja sudah tidak benar, hasilnya pun tidak akan benar. Gedung dibangun, tapi tidak memiliki asas manfaat, itu termasuk bentuk kerugian negara,” tegas Fik Fik.

Dalam kesempatan itu, Kejari juga menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan legal opinion kepada instansi pemerintah, termasuk dalam hal pengamanan pembangunan dan penyelamatan aset negara.

Ia mengajak seluruh kepala OPD untuk memanfaatkan peran strategis Kejaksaan dalam rangka mendukung pelaksanaan program-program Bupati, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Mari kita duduk bersama, saling tukar pikiran, saling berbagi. Kami siap membantu menyelesaikan persoalan hukum agar tidak berkembang menjadi masalah pidana. Tetapi jika menutup diri dan memilih jalan sendiri, jangan salahkan bila kemudian ada laporan yang kami tindaklanjuti,” katanya.

Sebagai penutup, Kejari menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus mengawal program strategis pemerintah daerah agar tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, serta terhindar dari potensi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR