Bupati mempertanyakan alur keuangan pengelolaan Rusun, terutama terkait pungutan bulanan sebesar Rp300 ribu yang diterima dari penghuni tanpa kejelasan dasar hukum dan tidak tercatat dalam kas daerah.
“Saya minta ini diusut. Sejak 2017 rusun dibangun, uang pungutan Rp300 ribu per bulan itu masuk ke siapa? Itu tidak tercatat di kas daerah. Kalau yang terima pusat, kita cari tahu. Tapi kalau ada pihak di daerah, harus bertanggung jawab,” tegas Thaher.
Ia juga meminta Dinas Perumahan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap status pengelolaan, termasuk jumlah kamar yang disewakan, dasar hukum penarikan dana, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam operasional harian rusun.
Kajari: Tidak Sulit Mengungkap, Siapa Terima, Siapa Menarik
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Sulrofik, S.H., menyatakan kesiapan lembaganya untuk mengawal dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusun.
“Siapa penanggung jawab rusun? Siapa yang menerima setoran? Tinggal hitung jumlah kamar dan total pemasukan. Kalau tidak ada dasar hukumnya, ini bisa jadi temuan,” ujar Kajari.
Sulrofik menyebutkan bahwa dirinya pernah mengawal proyek-proyek strategis nasional di Jawa Barat dan paham pola kerja serta titik rawan penyelewengan anggaran. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk konsultasi, namun akan tegas jika menemukan penyalahgunaan.
“Kalau dasar hukumnya tidak jelas, kalau uangnya tidak masuk ke APBD, maka patut diduga ada penyimpangan. Saya pastikan, siapa pun yang coba bermain, akan kami tindak. Jangan takut bicara, yang penting jujur dan terbuka,” tegasnya.
Ia juga membantah keras adanya anggapan bahwa Kejaksaan meminta-minta uang dari OPD, dan menantang siapa pun untuk menyebut nama jika memang ada oknum kejaksaan yang terlibat.
“Silakan tunjuk kalau ada jaksa atau staf saya yang minta uang. Saya tanggung jawab. Tapi jangan lempar isu tanpa bukti,” ujar Kajari.
Sinergi Pemda–Kejaksaan untuk Cegah Penyimpangan
Bupati Thaher mengapresiasi komitmen Kejari Maluku Tenggara dan menyambut baik keterbukaan yang ditunjukkan lembaga hukum tersebut. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara OPD dan Kejaksaan untuk mencegah masalah hukum di kemudian hari.
“Jangan tunggu ada masalah baru datang. Kalau ragu, silakan konsultasi. Lebih baik komunikasi terbuka daripada diam-diam terus jadi temuan,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan agar dana peruntukan di Dinas Pendidikan dan Kesehatan tidak disalahgunakan untuk kebutuhan lain. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara harus digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
“Jangan coba-coba alihkan dana peruntukan. Itu melanggar aturan. Saya sudah berkali-kali ingatkan, tapi rupanya masih ada yang main-main. Silakan, tapi siap tanggung akibatnya,” kata Thaher.
Penandatanganan MoU antara Pemkab dan Kejari Malra ini menjadi bagian dari upaya penguatan sinergi dalam pengawasan dan pendampingan hukum atas kebijakan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menegaskan komitmen bersama dalam mencegah tindak pidana korupsi serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Kita ingin setiap rupiah anggaran benar-benar terasa manfaatnya oleh masyarakat. Kerja sama ini bentuk ikhtiar kita untuk menjaga itu,” pungkas Bupati.