Sejumlah alat bukti berhasil disita Satres Narkoba Polres Tual. Foto/dok: Humas Polres Tual.
TUAL, HARIANMALUKU.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tual menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 4 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 WIT.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plh. Kasat Resnarkoba Polres Tual, IPDA Cornelius Baly, bersama sejumlah anggota. Para terduga pelaku ditangkap saat berada di Desa Fiditan, dan langsung diamankan ke Mapolres Tual untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun identitas kelima terduga pelaku yaitu:
1. Zainudin Notanubun (32), warga Desa Fiditan, tidak memiliki pekerjaan tetap.
2. Husni Notanubun (29), warga Islamic Center, honorer.
3. Wahyudin Notanubun (27), warga BTN Koperasi, tidak memiliki pekerjaan tetap.
4. Rifaldi Saputra (20), warga Lorong Citra, tidak memiliki pekerjaan tetap.
5. Bima Ingratubun (28), warga Islamic Center, karyawan swasta.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
10 sachet narkotika jenis sabu-sabu
Uang tunai sebesar Rp6.000.000
6 unit handphone
5 buah korek api gas
2 alat hisap sabu (bong)
3 sekop sabu
1 timbangan digital
18 pipet plastik
3 pak plastik bening (masing-masing isi 100)
265 sachet plastik bening
1 gunting
1 alat semprot
1 jam tangan
1 box warna coklat keemasan
1 kacamata hitam
1 box pingset warna silver
1 tas kecil warna hijau hitam
Setelah penangkapan, kelima terduga pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Tual untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tual terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.