ASN di Maluku Tenggara Mangkir 107 Hari, Abaikan Panggilan Dinas, Gaji Diblokir

Ramli Tamher, Staf Dinas Sosial Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR , MALUKU TENGGARA – Seorang ASN pada Dinas Sosial Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Elesrita S. Serusiay, S.Sos, diduga melakukan pelanggaran disiplin berat setelah tercatat mangkir kerja selama 107 hari sepanjang Mei–November 2024. Selain tak masuk kantor, yang bersangkutan juga berulang kali mengabaikan panggilan resmi dari atasan dan Tim Penegakan Disiplin ASN.

Berdasarkan Press Release laporan resmi Ramli Tamher, staf Dinas Sosial Daerah Kabupaten Maluku Tenggara yang diterima Harian Maluku Rabu (10/12/2025) menyebutkan bahwa, Elesrita sebelumnya sudah beberapa kali tercatat tidak hadir tanpa keterangan sejak awal 2024. Menurut pengakuan Ramli, kronologis kejadian terjadi pada Januari–Maret, dimana Elesrita S. Serusiay, S.Sos tidak masuk kerja selama lima hari. Sementara pada 2–7 Mei 2024, ia kembali absen tanpa laporan.

"Tanggal 8 Mei 2024, Elesrita muncul di kantor dan meminta izin lisan untuk ke Jakarta dengan alasan mengantar anak berobat, namun tanpa membawa rujukan kesehatan. Kepala Dinas hanya memberi izin maksimal tiga hari dan menyarankan pengajuan cuti tahunan. Namun dua hari kemudian, 10 Mei, Elesrita sudah berada di bandara dan mengabarkan lewat WhatsApp bahwa ia berangkat tanpa mengurus cuti," ujarnya.

Setelah itu, lanjut dia Elesrita S. Serusiay, S.Sos menghilang selama 91 hari sebelum kembali ke kantor pada 19 September 2024. Tiga hari kemudian, 22 September, ia kembali pergi. Pada 26 September, ia mengutus temannya mengantar berkas cuti—yang ditolak karena tidak disampaikan langsung.
Dinas Sosial kemudian melayangkan beberapa panggilan pemeriksaan.

"Panggilan pertama tertanggal 14 November 2024 dijawab dengan janji hadir, namun selama tujuh hari kerja ia tak muncul. Pada April 2025, panggilan kedua dan ketiga kembali disampaikan melalui WhatsApp, Messenger, hingga ke alamat rumah dinas, tetapi tetap diabaikan. Elesrita justru beralasan sedang mengurus izin belajar sejak 2024," beber Tamher.

"Karena tidak menunjukkan itikad baik, Kepala Dinas menjatuhkan Hukuman Disiplin Teguran Lisan (5 Mei 2025), disusul Teguran Tertulis (26 Mei 2025), hingga Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis (4 Agustus 2025). Seluruh surat disiplin tetap tidak digubris," tambahnya.

Dijelaskan bahwa pada Agustus–September 2025, Tim Penegakan Disiplin ASN dan Plt. Sekda Maluku Tenggara kembali memanggil yang bersangkutan. Namun Elesrita membalas lewat pesan singkat:
“Saya tidak akan balik ke Langgur lagi… Bilang Hendrikus menghadap karena dia lebih tahu masalahnya.”

Puncaknya, Plt. Sekda menerbitkan surat tindak lanjut yang memerintahkan penghentian pembayaran gaji sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, karena ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan sah. Pada 3 Desember 2025, Dinas Sosial resmi memblokir gaji yang bersangkutan.

"Hingga pada Senin tanggal Desember 2025, Dinas Sosial Daerah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan bahwa Elesrita hanya menuntut hak sebagai ASN, tetapi mengabaikan kewajiban serta merugikan pelayanan publik," pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR