Pernyataan itu disampaikan saat penandatanganan kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di ruang rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara di Langgur, Rabu (10/6/2026).
“Saya berharap MoU ini tidak hanya menjadi seremoni. Setelah ditandatangani, harus benar-benar dijalankan dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” kata Kajari.
Menurutnya, kejaksaan hadir bukan untuk mencampuri urusan pemerintahan, melainkan memberikan pendampingan dan bantuan hukum agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
Fadjar menjelaskan bahwa berbagai persoalan administrasi dan pembangunan sering muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, peran kejaksaan diperlukan untuk memperbaiki aspek prosedur dan kepatuhan hukum.
“Kami hadir untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada pemerintah. Semua harus berjalan sesuai aturan karena kita hidup di negara hukum,” ujarnya.
Kajari bahkan menegaskan bahwa pintu Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara terbuka selama 24 jam bagi Pemerintah Daerah yang membutuhkan konsultasi hukum.
“Kami membuka ruang dua puluh empat jam ketika dibutuhkan. Itu adalah kewajiban kami sebagai abdi negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi seluruh lembaga negara dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Melalui kerja sama tersebut, Kejari berharap seluruh program pembangunan daerah dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan terhindar dari persoalan hukum yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.


