Hal itu diungkapkan Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun saat penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara di ruang rapat Kantor Bupati Langgur, Rabu (10/6/2026).
Meski mendapat WTP beruntun, Bupati mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan temuan yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami sudah menerima WTP yang ke-11. Tetapi dalam WTP itu ada catatan yang harus kami selesaikan dan ada pengembalian uang negara yang harus dilakukan,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh OPD bersikap kooperatif dan transparan dalam proses penyelesaian temuan maupun pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan.
Menurut Bupati, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah lengah terhadap kewajiban memperbaiki tata kelola keuangan.
“Yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. Semua harus diselesaikan sesuai aturan,” tegasnya.
Hanubun berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dapat mempercepat penyelesaian berbagai temuan administrasi dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


