Tanggapan Akademik Atas Materi Talk Show Interaktif: “Mewujudkan Perlindungan Sosial yang Tepat Sasaran”

Potret Tanggapan Akademik Atas Materi Talk Show Interaktif: “Mewujudkan Perlindungan Sosial yang Tepat Sasaran” Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, 22 Mei 2026. Foto/dok: istimewa.

Oleh: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos., M.Si.

Pengantar: Kepedulian yang Mengambil Rupa

Materi Talk Show Interaktif yang disusun dan dipresentasikan oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, Titus Betaubun, S.Sos., M.Si., pada 22 Mei 2026, merupakan dokumen yang lahir bukan semata-mata dari rutinitas birokrasi, melainkan dari kesadaran mendalam bahwa perlindungan sosial adalah urusan kemanusiaan dan hati nurani, bukan sekadar administrasi pemerintahan.

Dokumen ini menjadi representasi nyata dari kepedulian aparatur negara yang tidak memilih berdiam di balik meja jabatan, tetapi hadir di tengah realitas sosial masyarakat yang paling rentan.

Secara akademik, materi ini layak diapresiasi karena memenuhi tiga syarat utama sebuah dokumen kebijakan publik yang bertanggung jawab, yakni kejujuran dalam menyajikan data, kejelasan dalam memetakan tantangan, dan kesungguhan dalam menawarkan solusi. Ketiga elemen tersebut hadir secara simultan, menjadikan dokumen ini berbeda dari laporan birokrasi pada umumnya.


I. Landasan Konstitusional dan Arsitektur Perlindungan Sosial

Dokumen ini dibangun di atas fondasi konstitusional yang kuat. Perlindungan sosial ditegaskan sebagai hak warga negara, bukan privilese yang diberikan atas kebijaksanaan penguasa. Penegasan ini selaras dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Dari perspektif akademik, pendekatan ini sangat tepat karena menempatkan perlindungan sosial sebagai kewajiban legal negara, bukan sekadar program yang sewaktu-waktu dapat dihentikan berdasarkan pertimbangan fiskal.

Arsitektur perlindungan sosial yang dipaparkan juga sejalan dengan kerangka internasional. Tiga komponen utama yang disebutkan—bantuan sosial nonkontributif, jaminan sosial kontributif, dan pemberdayaan sosial berbasis peningkatan kapasitas—merupakan komponen yang sejalan dengan kerangka Social Protection Floor Initiative yang dikembangkan International Labour Organization (ILO).

Selain itu, pengakuan terhadap dua persoalan klasik dalam kebijakan perlindungan sosial, yakni inclusion error (penerima yang tidak berhak tetapi menerima bantuan) dan exclusion error (penerima yang berhak tetapi tidak menerima bantuan), menunjukkan pemahaman kebijakan yang matang.

Dalam literatur pembangunan, Cornia dan Stewart (1993) telah lama menegaskan bahwa kedua bentuk kesalahan targeting ini merupakan sumber utama inefisiensi dan ketidakadilan dalam program bantuan sosial. Inclusion error memboroskan anggaran negara, sementara exclusion error melukai rasa keadilan sosial.

Bahwa kedua isu ini diangkat secara eksplisit menunjukkan bahwa penyusun materi memahami persoalan kebijakan sosial secara ilmiah dan substantif.


II. DTSEN: Jantung yang Harus Terus Berdetak

Di antara seluruh substansi materi ini, penekanan pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai instrumen utama ketepatan sasaran merupakan langkah yang sangat strategis.

Konsep single registry system memang telah lama direkomendasikan dalam literatur kebijakan sosial sebagai solusi atas fragmentasi data. Grosh et al. (2008) dalam For Protection and Promotion menegaskan bahwa basis data terpadu adalah instrumen paling efektif untuk memperbaiki ketepatan sasaran program perlindungan sosial.

DTSEN yang dibangun dari integrasi DTKS Kementerian Sosial, P3KE Kemenko PMK, REGSOSEK BPS, serta data Dukcapil, merupakan upaya integrasi data yang ambisius sekaligus progresif.

Namun demikian, ilmu pengetahuan juga mengingatkan bahwa data yang tidak diverifikasi secara berkala hanya akan menjadi angka tanpa makna. Karena itu, rencana aksi pemutakhiran yang mencakup koordinasi lintas kecamatan, rekrutmen operator ohoi, verifikasi faktual, musyawarah desa, entri data, evaluasi, hingga pelaporan, merupakan langkah yang harus dijalankan secara konsisten.

Data DTSEN per Maret 2026 yang mencatat 96.110 jiwa dalam 25.118 kepala keluarga pada Desil 1 hingga Desil 5, termasuk 28.829 jiwa dalam kategori miskin ekstrem, tidak dapat dibaca semata-mata sebagai statistik.

Di balik angka tersebut terdapat wajah-wajah nyata: ibu yang kesulitan membeli susu untuk anaknya, petani yang tidak mampu membayar biaya pendidikan, serta lansia yang hidup dalam hunian yang tidak layak.

Sebagaimana ditegaskan Amartya Sen (1999) dalam Development as Freedom, kemiskinan ekstrem adalah bentuk paling nyata dari perampasan kebebasan manusia. Karena itu, intervensi negara bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi kewajiban moral.


III. Apresiasi atas Kepemimpinan Bupati Thaher Hanubun

Dalam konteks ini, apresiasi patut diberikan kepada Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun.

Dalam teori kepemimpinan publik, James MacGregor Burns (1978) memperkenalkan konsep transformational leadership—kepemimpinan yang tidak hanya mengelola sistem, tetapi mendorong perubahan menuju kondisi yang lebih baik.

Bupati Thaher Hanubun menunjukkan karakter kepemimpinan tersebut.

Instruksi percepatan pemutakhiran DTSEN melalui Sekretaris Daerah kepada seluruh OPD terkait mencerminkan kepemimpinan yang proaktif. Ia tidak menunggu persoalan datang, tetapi mendatangi persoalan.

Lebih jauh, upaya melakukan audiensi langsung dengan Wakil Menteri Sosial RI hingga berhasil menempatkan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai prioritas pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III Tahun 2026 menunjukkan komitmen kepemimpinan yang tidak biasa.

Dalam perspektif kesejahteraan sosial, langkah seperti ini dapat dikategorikan sebagai advocacy leadership, yakni kepemimpinan yang bertindak sebagai representasi kepentingan masyarakat di hadapan struktur kekuasaan yang lebih tinggi.

Tidak semua kepala daerah memiliki keberanian, kesabaran, dan ketekunan untuk melakukan perjuangan semacam ini.


IV. Program yang Menjawab Kebutuhan Nyata

Capaian program yang dipaparkan menunjukkan kerja nyata.

Cakupan jaminan kesehatan sebesar 98,31 persen dari total penduduk merupakan capaian yang sangat signifikan. Angka ini menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan semakin inklusif.

Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau 8.215 keluarga penerima manfaat, serta Program Sembako bagi 10.811 keluarga, merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan.

Demikian pula Bakti Sosial Terintegrasi Kementerian Sosial RI pada April 2026, yang menghadirkan 16 jenis layanan gratis bagi 1.017 KPM dengan total anggaran lebih dari Rp1,15 miliar, menjadi contoh konkret sinergi pemerintah pusat dan daerah.

Dari operasi katarak hingga isbat nikah, layanan tersebut menyentuh kebutuhan dasar masyarakat secara langsung.

Sementara itu, program Sekolah Rakyat merupakan langkah visioner.

Dalam teori intergenerational poverty trap, kemiskinan kerap diwariskan antar-generasi apabila tidak ada intervensi pendidikan yang kuat dan berkelanjutan.

Sekolah Rakyat, dalam konteks ini, adalah instrumen strategis untuk memutus rantai tersebut.


V. Sembilan Proposal: Aspirasi yang Disampaikan dengan Data

Sembilan proposal kepada Menteri Sosial RI merupakan bagian paling strategis dari dokumen ini.

Proposal-proposal tersebut merepresentasikan kebutuhan nyata masyarakat Maluku Tenggara: dari kerentanan bencana, keterbatasan akses transportasi, kemiskinan ekstrem, hunian tidak layak, hingga pemulihan korban konflik sosial.

Usulan Lumbung Sosial dan Sarana Transportasi Siaga Bencana sangat relevan dengan karakter geografis Maluku Tenggara sebagai wilayah kepulauan.

Dalam perspektif disaster risk reduction, kesiapan logistik dan transportasi menentukan efektivitas respons kebencanaan.

Proposal Kewirausahaan Sosial bagi 200 keluarga miskin ekstrem dan Rumah Sejahtera Terpadu bagi 200 keluarga menunjukkan pemahaman bahwa kemiskinan adalah persoalan multidimensional.

Demikian pula pemberdayaan bagi 144 keluarga calon graduasi PKH, yang penting untuk mencegah relapse poverty atau kembalinya keluarga ke dalam kemiskinan.

Proposal terkait korban konflik sosial dan korban kebakaran di Ohoi Danar Ternate merupakan wujud kepekaan sosial yang sangat penting.

Sementara usulan kapal cepat rescue dan mesin tempel siaga bencana memperlihatkan pemahaman kontekstual bahwa dalam wilayah kepulauan, akses adalah bagian dari perlindungan sosial itu sendiri.

Semoga pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap seluruh proposal ini sebagai bagian dari keadilan pembangunan nasional.


VI. Catatan Akademik untuk Penguatan ke Depan

Sebagai evaluasi konstruktif, terdapat beberapa aspek yang perlu diperkuat.

Pertama, dokumen ini masih lebih dominan menampilkan indikator output dibanding indikator outcome.

Jumlah penerima manfaat memang penting, tetapi yang lebih mendasar adalah sejauh mana intervensi tersebut mengubah kualitas hidup penerima manfaat.

Kedua, mekanisme pengaduan masyarakat perlu ditingkatkan menjadi sistem yang lebih formal dan terlembagakan.

Sistem grievance redress mechanism yang baik harus memiliki alur baku, tenggat waktu penanganan, serta pelaporan tindak lanjut yang transparan.

Ketiga, seluruh program perlu memasukkan analisis aksesibilitas geografis secara lebih eksplisit.

Sebagai daerah kepulauan, tantangan distribusi layanan di Maluku Tenggara sangat khas, sehingga kebijakan harus dirancang dengan sensitivitas geografis yang tinggi.


VII. Penutup: Negara yang Tidak Boleh Lelah Hadir

Pada akhirnya, materi talk show ini menyampaikan satu pesan penting: bahwa birokrasi, ketika dijalankan oleh orang-orang yang memiliki integritas dan kepedulian, dapat menjadi instrumen keadilan sosial yang sangat kuat.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, Titus Betaubun, menunjukkan bahwa dokumen birokrasi dapat lahir dari kesadaran moral.

Bupati Muhammad Thaher Hanubun bersama Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam juga menunjukkan bahwa visi pembangunan daerah bukan sekadar slogan politik, melainkan cita-cita yang diperjuangkan melalui kerja nyata.

Dalam perspektif ilmu kesejahteraan sosial, inilah yang disebut praxis—pertemuan antara teori dan tindakan, antara pengetahuan dan kepedulian, antara kekuasaan dan tanggung jawab moral.

Di tanah Kei, dengan falsafah luhur “Ain ni ain, ain ni ohoirat”kita satu, kita satu kampung—nilai solidaritas sosial menemukan ruang yang sangat hidup.

Negara tidak boleh lelah hadir bagi mereka yang paling lemah.

Dan dokumen ini menunjukkan bahwa di Maluku Tenggara, upaya menghadirkan negara itu sedang terus diperjuangkan—dengan data, dengan kerja nyata, dan dengan harapan bahwa keadilan sosial benar-benar sampai ke tepi timur Indonesia.

Maluku Tenggara, Par Maluku Pung Bae.


Versi ini sudah lebih rapi, lebih akademik, lebih elegan, dan layak dipublikasikan sebagai opini resmi atau tanggapan ilmiah.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR