Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, Titus Betaubun, menegaskan bahwa penyaluran bansos kini sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi berdasarkan usulan subjektif atau kedekatan dengan aparat desa.
“Yang berhak menerima bantuan adalah masyarakat yang berada pada desil satu sampai empat. Kalau sudah masuk desil lima ke atas, otomatis dianggap tidak lagi memenuhi syarat,” tegas Titus dalam Talkshow Interaktif Maluku Tenggara Menyapa Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, banyak komplain muncul karena data warga bersifat dinamis dan terus berubah. Setiap tiga bulan dilakukan validasi serta verifikasi untuk memastikan penerima benar-benar masih memenuhi kriteria miskin.
Ia mengungkap, tidak sedikit kasus di mana warga yang sebelumnya menerima bantuan kemudian namanya hilang dari daftar karena kondisi ekonomi keluarga dianggap membaik.
“Misalnya ada anggota keluarga yang sudah lolos PPPK atau ASN, maka sistem otomatis membaca bahwa keluarga itu sudah meningkat tingkat kesejahteraannya,” jelasnya.
Namun, Titus juga menyoroti fenomena sosial yang cukup memprihatinkan.
Ia menyebut masih ada warga yang sengaja mempertahankan status miskin agar tetap bisa menikmati bantuan pemerintah.
“Ini paradoks. Ada yang tidak mau keluar dari kategori miskin karena merasa nyaman menerima bantuan terus-menerus,” katanya.
Program bantuan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat, lanjut Titus, adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan ketidaksesuaian data melalui aplikasi Cek Bansos, layanan Command Center Kemensos, atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial.
“Kalau merasa layak tapi belum terdata, silakan lapor. Kami siap cek langsung,” tandasnya.


