LANGGUR, HARIANMALUKU.com — Kasus pembunuhan terhadap Deizen Berti Lutur (29), seorang sarjana hukum asal Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, memicu perhatian publik setelah keluarga korban mengungkap kronologi lengkap kejadian sekaligus menyoroti dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus oleh aparat kepolisian setempat.
Korban ditemukan tewas pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIT di kawasan Bukit Indah (Ave Maria), wilayah petuanan Ohoi Bombay, hanya beberapa jam setelah diduga menjadi korban penikaman saat hendak melapor ke polisi.
Menurut keterangan keluarga, konflik bermula dari dugaan perusakan dan penebangan tanaman milik orang tua korban, IL alias M, yang berada di belakang rumah keluarga di Ohoi Fako pada 27 Maret 2026. Tanaman yang dirusak disebut berupa pisang, keladi, dan sejumlah tanaman kebun lainnya.
Keluarga menyebut tindakan itu dilakukan oleh seorang pria berinisial YL alias W. Saat ditegur oleh IL sebagai pemilik kebun, YL diduga mengeluarkan kata-kata tidak pantas terhadap mendiang orang tua keluarga korban sekaligus mengancam menggunakan parang.
Karena saat itu keluarga sedang mempersiapkan kegiatan keagamaan Paskah, termasuk Sidi dan Perjamuan Kudus, persoalan tersebut baru ditindaklanjuti pada Senin, 20 April 2026. Sejumlah anggota keluarga dari Kota Tual dan Langgur kemudian datang ke Ohoi Fako dengan tujuan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan adat.
Setibanya di kampung sekitar pukul 12.30 WIT, keluarga terlebih dahulu meninjau lokasi kebun yang dirusak. Mereka kemudian mendatangi rumah YL untuk meminta klarifikasi terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap IL. Namun, YL disebut tidak berada di rumah dan hanya ditemui anggota keluarganya.
Karena tidak mendapatkan penjelasan, keluarga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. IL bersama keponakannya, Deizen Berti Lutur, berangkat menuju Polsek Kei Besar di Elat sekitar pukul 14.00 WIT menggunakan sepeda motor untuk membuat laporan polisi.
Dalam perjalanan menuju kantor polisi (Polsek Elat, Kei Besar), keduanya diduga dicegat oleh dua sepeda motor yang ditumpangi beberapa orang. Keluarga menyebut para pelaku merupakan kerabat YL. Saat itulah penikaman dan penganiayaan terjadi.
IL berhasil meloloskan diri dan melanjutkan perjalanan ke Polsek Kei Besar untuk melaporkan kejadian tersebut. Sekitar pukul 16.00 WIT, IL kembali ke kampung didampingi anggota kepolisian dan menyampaikan bahwa Deizen menjadi korban penikaman.
Pencarian kemudian dilakukan keluarga bersama warga setempat hingga akhirnya jenazah korban ditemukan keesokan harinya sekitar 10 meter dari ruas jalan Bukit Indah.
Kematian Deizen memicu reaksi luas masyarakat Kei Besar. Keluarga korban menilai penanganan awal kasus oleh oknum aparat di Polsek Kei Besar terkesan tidak profesional dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Meski demikian, keluarga tetap memberikan apresiasi kepada Polres Maluku Tenggara karena telah menangkap dan menahan tiga terduga pelaku pembunuhan yang disebut berasal dari luar Ohoi Fako.
Selain itu, keluarga juga meminta
Propam Polres Maluku Tenggara memeriksa penyidik Polsek Kei Besar terkait dugaan rekayasa motif kasus. Mereka mendesak penyidik melakukan pendalaman terhadap seluruh saksi yang diajukan pelapor serta menggelar ulang perkara secara transparan.
“Kami meminta agar aktor intelektual dan motif pembunuhan almarhum Deizen Berti Lutur diungkap secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Sefnat Lutur, adik kandung korban, mewakili pihak keluarga.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian Polres Maluku Tenggara. Publik kini menunggu pengungkapan menyeluruh atas kematian tragis sarjana hukum muda asal Kei Besar itu.
.jpeg)

