Sorotan tajam datang dari praktisi hukum Timika, Hendrikus Reinhard Olla, yang menilai rencana tersebut berpotensi sebagai bentuk intervensi pemerintah ke ranah adat.
“Kalau Musdat LMHA diarahkan atau diwacanakan ulang oleh pemerintah, itu sudah masuk kategori intervensi. Ini sangat berbahaya,” tegasnya Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, banyak pihak keliru memahami aturan. Ia menegaskan, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan Perda Mimika Nomor 8 Tahun 2023 hanya mengatur Masyarakat Hukum Adat (MHA), bukan LMHA.
“MHA itu masyarakatnya, sedangkan LMHA adalah lembaganya. Pemerintah hanya berwenang mengakui dan melindungi MHA, bukan mengatur lembaga adat,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika batas ini dilanggar, dampaknya bisa serius—mulai dari rusaknya kepercayaan masyarakat adat hingga terganggunya struktur sosial di dalam komunitas.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti belum terbitnya Surat Keputusan (SK) pengakuan MHA Kamoro yang justru menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
“Jangan dibalik. Fokusnya pengakuan MHA dulu, bukan mengutak-atik LMHA. Kalau ini dipaksakan, kepercayaan publik bisa runtuh,” katanya.
Polemik ini pun dinilai bisa mencoreng wibawa pemerintah daerah jika tidak disikapi secara hati-hati.
“Ini bukan sekadar urusan administratif. Ini menyangkut kedaulatan masyarakat adat. Pemerintah tidak boleh melangkah terlalu jauh,” pungkasnya.


