Kepala UPP Tual, Handi Abduh, menegaskan bahwa setiap proyek pelabuhan tidak bisa langsung dibangun tanpa melalui tahapan berjenjang, mulai dari pra desain hingga konstruksi.
“Pembangunan pelabuhan itu harus melalui tahapan. Mulai dari pra desain, desain, hingga konstruksi. Kegiatan yang kemarin dilaksanakan itu baru tahap pra desain,” kata Handi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap pra desain terdapat sejumlah dokumen penting yang harus disiapkan, seperti pra studi kelayakan (pra-FS), studi kelayakan (FS), Rencana Induk Pelabuhan (RIP), serta dokumen lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.
Setelah seluruh dokumen tersebut dinyatakan lengkap, barulah proyek dapat masuk ke tahap desain. Untuk pelabuhan baru, tahapan desain dilakukan melalui Survey Investigation Design (SID), sementara untuk pengembangan pelabuhan yang sudah ada menggunakan Detail Engineering Design (DED).
“Kalau semua tahapan itu sudah clear, baru bisa diusulkan ke tahap konstruksi atau pembangunan,” ujarnya.
Handi menyebutkan, sejumlah lokasi pelabuhan seperti Banda Ely dan Danar-Uf Maar masih berada pada tahap pra-FS, sementara Banda Eihi telah meningkat ke tahap studi kelayakan. Namun, kelanjutan proses tersebut sangat bergantung pada kesiapan lahan yang harus disiapkan pemerintah daerah.
“Kalau dalam FS disebutkan lahan harus disiapkan pemerintah daerah, maka itu menjadi syarat utama sebelum lanjut ke RIP,” tegasnya.
Sementara itu, untuk Pelabuhan Elat yang masuk kategori pengembangan, dokumen Rencana Induk Pelabuhan telah tersedia sejak 2025. Saat ini, proyek tersebut tinggal melengkapi dokumen DED dan studi lingkungan sebelum bisa diusulkan untuk tahap pembangunan.
“Kalau dua dokumen itu sudah selesai, baru kita bisa dorong ke pusat untuk pengembangan,” jelasnya.
Di sisi lain, rencana pengembangan Pelabuhan Tual sendiri masih terkendala dokumen lingkungan. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil dari sistem Amdal Net untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan, apakah UKL-UPL atau AMDAL.
Handi mengungkapkan, belum terpenuhinya dokumen tersebut menjadi salah satu alasan proyek Pelabuhan Tual belum masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2027.
“Karena ada syarat yang belum terpenuhi, usulan pembangunan pelabuhan laut di Tual belum bisa diterima oleh kementerian,” ungkapnya.
Selain itu, rencana pembangunan pelabuhan di wilayah Tayando Tam juga masih dalam tahap pra studi kelayakan dan menunggu penetapan dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN). Ia menegaskan, suatu wilayah baru bisa dibangun pelabuhan jika telah masuk dalam dokumen nasional tersebut.
“Kalau sudah masuk RIPN dan hasil studi kelayakan menyatakan layak, baru bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” katanya.
Handi menambahkan, baik pembangunan pelabuhan baru maupun pengembangan pelabuhan lama pada prinsipnya tetap bergantung pada kelengkapan dokumen perencanaan.
“Semua kembali pada dokumen. Kalau belum clear di tahap pra desain dan desain, maka pembangunan belum bisa dilaksanakan,” pungkasnya.


