LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Duka menyelimuti keluarga Jhosep Cresty Adriaansz, bayi penderita atresia ani atau lahir tanpa anus di Kabupaten Maluku Tenggara. Bayi berusia dua bulan itu meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur pada Selasa, 6 Mei 2026, setelah menanti kepastian bantuan pembiayaan operasi lanjutan dari Kementerian Sosial RI.
Keluarga korban, melalui Budi Rahayaan, mengaku kecewa karena permohonan bantuan yang diajukan Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara sejak 26 Maret 2026 disebut tidak pernah mendapat tanggapan hingga Jhosep meninggal dunia.
“Dari tanggal 26 Maret sampai anak tersebut meninggal 6 Mei, tidak ada balasan sama sekali dari Kemensos. Kami sangat kecewa dan merasa diabaikan negara,” ujar Budi kepada HARIANMALUKU.com Rabu (13/5).
Jhosep diketahui lahir dengan kondisi atresia ani di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur. Tim medis sempat melakukan operasi kolostomi sebagai penanganan awal, yakni membuat saluran sementara di bagian perut untuk pembuangan kotoran.
Namun, untuk dapat bertahan dan pulih, Jhosep masih membutuhkan operasi lanjutan berupa pembentukan anus definitif dengan biaya besar. Kondisi ekonomi keluarga yang tergolong kurang mampu membuat mereka berharap bantuan pemerintah dapat segera terealisasi.
Menurut keluarga, Jhosep telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Maluku Tenggara. Berdasarkan data tersebut, Dinsos Malra kemudian mengajukan surat permohonan bantuan pembiayaan kepada Menteri Sosial RI melalui Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Keluarga menilai lambannya respons terhadap permohonan itu menjadi bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat miskin untuk memperoleh perlindungan sosial dan layanan kesehatan.
“UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 jelas menyebut fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. UU Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 5 juga menegaskan negara bertanggung jawab atas rehabilitasi sosial dan bantuan darurat,” kata Budi.
Ia juga menyinggung Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang ATENSI yang mengatur bantuan darurat bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Selain itu, keluarga mempertanyakan keseriusan Dinas Sosial Maluku Tenggara dalam mengawal kasus tersebut. Mereka menilai persoalan Jhosep seharusnya dapat disampaikan langsung saat kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI ke Maluku Tenggara beberapa waktu lalu.
“Kami menduga Dinsos Malra tidak serius mengawal kasus ini. Kenapa waktu Sekjen Kemensos datang ke Maluku Tenggara, kasus Jhosep tidak diangkat?” ujarnya.
Keluarga berharap tragedi yang dialami Jhosep menjadi pelajaran serius bagi pemerintah, baik Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial daerah, agar penanganan kasus serupa dilakukan lebih cepat dan berkelanjutan.
“Harapan kami semoga ke depan tidak ada lagi Jhosep-Jhosep lain yang mengalami nasib seperti keluarga kami. Ini generasi bangsa yang wajib dilihat dan dilindungi sebagaimana mestinya,” tutupnya.


