Kejari Malra Soroti Rawan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, ASN Dinkes Diberi Peringatan

Kejari Malra Soroti Rawan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, ASN Dinkes Diberi Peringatan. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIAMALUKU.com — Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyoroti tingginya potensi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan.

Hal itu disampaikan saat Kejari Maluku Tenggara menggelar kegiatan Penerangan Hukum bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (7/5/2026).

Kegiatan bertema Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa tersebut diikuti jajaran ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai langkah meningkatkan pemahaman hukum sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan anggaran negara.

Materi penerangan hukum disampaikan oleh Raihan Thahir didampingi Mhd. Walid Ramdhani Nasution.

Dalam pemaparannya, pihak Kejari mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.

ASN juga diminta memahami seluruh prosedur administrasi dan mekanisme penggunaan anggaran agar tidak tersandung persoalan hukum di kemudian hari.

Selain memberikan edukasi hukum, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Maluku Tenggara dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk langkah pencegahan agar pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kejaksaan Republik Indonesia melalui program penerangan hukum terus mendorong langkah preventif dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Dengan mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejari berharap seluruh aparatur pemerintah semakin sadar hukum dan mampu menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR