Pernyataan itu disampaikan Bupati saat melakukan audiensi bersama Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa Larvul Ngabal bukan sekadar simbol adat, melainkan fondasi hidup masyarakat Kei yang mengatur hubungan sosial, keadilan, dan kehormatan.
Ia menerangkan bahwa Larvul berkaitan dengan hukum pidana adat, sedangkan Ngabal menyangkut hukum perdata adat.
“Sebelum Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia, moyang-moyang kami sudah menggunakan itu untuk mengatur kehidupan masyarakat di Kei,” kata Bupati.
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa Budaya Kei memiliki sistem peradaban yang matang dan hidup di tengah masyarakat hingga hari ini.
Dalam konteks kebudayaan nasional, Larvul Ngabal dinilai sangat penting untuk terus diperkenalkan karena memuat nilai-nilai keadilan, penghormatan, ketertiban sosial, dan kebersamaan.
Bupati pun mendorong agar budaya dan hukum adat Kei mendapat perhatian lebih besar dari pemerintah pusat sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang harus dijaga dan diwariskan.


