Pesan tersebut disampaikan Suprapti saat mengambil sumpah 19 advokat baru dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia di Semarang, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kemajuan teknologi yang diterapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia menuntut para advokat untuk tidak tertinggal dalam memahami sistem peradilan elektronik.
Menurutnya, integritas merupakan harga mati bagi profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi mulia.
“Kalau integritas tergadaikan, maka advokat sebagai profesi mulia tidak ada artinya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar para advokat mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti hakim dan jaksa, terutama dengan hadirnya aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam ketentuan terbaru, advokat memiliki kewenangan lebih luas, termasuk mendampingi klien di setiap tahap pemeriksaan, meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pembelaan, hingga menyampaikan pendapat secara bebas dalam proses persidangan.
Ia menilai, lemahnya penegakan hukum dan keadilan dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan masyarakat dan bahkan mempengaruhi iklim investasi.
Ia mengingatkan para advokat DePA-RI agar tetap menjaga solidaritas organisasi, meningkatkan keterampilan profesional, serta aktif berkontribusi dalam pengembangan organisasi.
“Advokat harus terus meningkatkan hard skill dan soft skill, membangun jaringan, tidak berhenti belajar, serta berkomitmen menegakkan hukum dan keadilan,” ujar Luthfi.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen advokat dalam menegakkan prinsip negara hukum (rule of law), menjaga profesionalisme, dan membangun hubungan saling menghormati dengan sesama advokat maupun aparat penegak hukum lainnya.
Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah pengurus DePA-RI, antara lain Yusuf Istanto, Akhmad Abdul Azis Zein, Wahyu Winarto, dan Antonius Yudo Prihartono.
Dengan pengambilan sumpah tersebut, para advokat baru diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.


