Kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2026), Rahantoknam menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah tercatat dalam sistem perizinan pemerintah sejak Mei 2025.
“CV Samudera Pearl terdaftar pada 19 Mei 2025. Kemudian pada 27 Mei 2025 telah diterbitkan perizinan berusaha berbasis mikro,” ujar Rahantoknam.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan tersebut tercatat dalam sistem perizinan melalui PTSP Kabupaten Maluku Tenggara sehingga status usaha perusahaan itu dinyatakan legal.
Selain itu, Rahantoknam juga menjelaskan mengenai usaha budidaya mutiara yang dikelola Herman A. Sukendi di wilayah Maluku Tenggara.
Menurutnya, usaha tersebut telah beroperasi sejak 2003 dan tercatat sebagai usaha perorangan.
“Izin usaha perikanan atas nama Herman A. Sukendi diterbitkan melalui PTSP Kabupaten Maluku Tenggara,” katanya.
Keterangan serupa disampaikan Julius Tupessy saat ditemui di kediamannya. Ia menyebutkan bahwa izin usaha perikanan dengan nomor 503.33/IUP-/VI.07/2016 masih tercatat sebagai usaha perorangan atas nama Herman A. Sukendi.
Menurut Julius, informasi yang beredar bahwa perusahaan mutiara tersebut tidak memiliki dokumen perizinan atau tidak berbadan hukum tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2003 hingga sekarang. Kalau tidak memiliki dokumen perizinan, tentu sudah lama berhenti beroperasi,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat pihak Kepolisian Resor Maluku Tenggara melakukan verifikasi, seluruh dokumen perusahaan telah ditunjukkan kepada penyidik.
Bahkan, Julius menyarankan agar pihak kepolisian melakukan pengecekan langsung ke Dinas PTSP Kabupaten Maluku Tenggara untuk memastikan legalitas perusahaan tersebut.
“Puji Tuhan, setelah dicek langsung di PTSP, ternyata CV Samudera sudah terdaftar dan memiliki izin,” katanya.
Penegasan dari pihak PTSP ini diharapkan dapat meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait legalitas usaha mutiara yang beroperasi di wilayah Maluku Tenggara.


