Kepastian tersebut diperoleh setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait legalitas perusahaan mutiara yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tenggara, Inspektur Polisi Dua Wandi Puasa, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat mengenai status perizinan perusahaan tersebut.
“Polres Malra telah melakukan penyelidikan terkait kepemilikan dokumen izin perusahaan mutiara yang berlokasi di Pulau Lik, Warbal,” kata Wandi di Langgur Kamis (5/3/2026).
Dari hasil penelusuran penyidik, perusahaan tersebut tercatat memiliki izin usaha dan telah terdaftar secara resmi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Maluku Tenggara.
Wandi menjelaskan, pada awalnya usaha mutiara itu tercatat sebagai usaha perorangan dengan penanggung jawab Herman A. Sukendy. Alamat perusahaan berada di Jalan Jenderal Sudirman, Ohoijang, Kabupaten Maluku Tenggara, sementara lokasi operasionalnya berada di Pulau Lik, Desa Warbal.
“Surat permohonan izin usaha tercatat sejak 28 Juni 2016,” ujarnya.
Seiring perubahan mekanisme dan regulasi perizinan usaha, status usaha tersebut kemudian diperbarui.
Pada 19 Mei 2025, usaha itu tercatat kembali sebagai badan usaha dengan nama CV Samudera Pearl dengan Herman Andrew Sukendi sebagai direktur. Selanjutnya, pada 27 Mei 2025, pemerintah menerbitkan perizinan usaha berbasis mikro untuk perusahaan tersebut.
Wandi menegaskan, penyelidikan yang dilakukan kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan itu, penyidik berwenang memeriksa dokumen perusahaan, meminta keterangan dari para saksi, serta melakukan pengecekan langsung di lokasi usaha.
“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan tata kelola usaha berjalan secara sah dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Polisi juga memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan verifikasi data dan fakta di lapangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai legalitas perusahaan mutiara di wilayah tersebut.


