Polres Malra Tangkap Pemicu Tawuran Mangga Dua, Kapolres: Mabuk, Pukul Warga, Nyaris Bakar Konflik

Polres Malra Tangkap Pemicu Tawuran Mangga Dua, Kapolres: Mabuk, Pukul Warga, Nyaris Bakar Konflik. Foto/dok: Dola Ai.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com — Polres Maluku Tenggara akhirnya menangkap E.M. alias Risen, pria yang diduga menjadi salah satu pemicu utama rangkaian keributan dan potensi tawuran di kawasan Mangga Dua.

Tersangka kini telah ditahan setelah penyidik menetapkannya dalam kasus dugaan penganiayaan dan tindakan yang membahayakan keamanan umum.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., pada 21 Maret 2026 menjelaskan, peristiwa terbaru bermula pada Selasa malam, 17 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIT.

Saat itu, tersangka E.M. alias Risen yang diduga dalam kondisi mabuk terlibat adu mulut dengan PLJ alias Paul. Keributan itu kemudian berubah menjadi aksi kekerasan setelah Risen diduga langsung melayangkan pukulan ke arah mata korban hingga menyebabkan luka memar.

“Penganiayaan tersebut menimbulkan keributan dan kerumunan warga, yang kemudian langsung dibubarkan oleh anggota patroli Polres Malra,” ungkap Kapolres Minggu (22/3/2026).

Tak berhenti sampai di situ, usai melakukan pemukulan, Risen juga diduga sempat melakukan pengancaman dengan menggunakan sepeda motor dan mendatangi kawasan Komplek Mangga Dua Atas, tindakan yang nyaris memicu bentrokan lebih besar antarwarga.

Polisi menyebut, dari hasil penyidikan, Risen bukan kali pertama diduga terlibat dalam insiden yang memanaskan situasi di wilayah itu.

Sebelumnya, pada 7 Maret 2026, ia juga diduga melakukan penganiayaan yang kemudian memicu aksi balas dendam oleh M.R. alias Moses dan L.M. alias Lucky.

Rentetan kejadian itu berujung pada aksi saling lempar batu antara warga Mangga Dua Atas dan Mangga Dua Bawah. Fakta ini memperkuat dugaan polisi bahwa tersangka kerap menjadi pemantik konflik di kawasan tersebut.

Dalam wilayah yang sudah sensitif terhadap gesekan sosial, satu tindakan brutal yang dipicu minuman keras bisa dengan cepat menjalar menjadi tawuran massal.

Kini, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah menetapkan E.M. alias Risen sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia diproses atas dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara akan tetap konsisten menindak tegas berbagai aksi kekerasan, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Menurutnya, peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah konflik jalanan terus berulang. Warga diminta tidak diam ketika mengetahui adanya tindak pidana atau gejala bentrokan di lingkungan masing-masing.

Polres juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat jika menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Selain itu, Kapolres secara khusus mengingatkan para pemuda agar menjauhi miras, tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal, serta tidak terlibat dalam aksi-aksi kriminal yang justru menghancurkan masa depan mereka sendiri.

“Jangan karena mabuk, emosi sesaat, lalu hidup rusak di balik jeruji. Tawuran bukan keberanian, tapi jalan cepat menuju penjara,” tegasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR