Dana yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 itu disebut telah digunakan untuk membelanjakan berbagai material bangunan, namun hingga kini pekerjaan fisik tak kunjung terlihat di lokasi.
Jika benar demikian, kondisi itu berpotensi menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, tertib, dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.
Sorotan warga menguat setelah beredar dokumentasi lokasi proyek, material bangunan, serta bukti pembayaran pembelian bahan pekerjaan bak air minum.
Dalam salah satu kuitansi, tercatat pembayaran sebesar Rp49.670.000 untuk pembelian material. Sementara dalam nota belanja, tercantum item seperti 100 sak semen, kayu, tripleks 5 mm, pasir, kerikil, besi, paku, cat, tiner, dan kuas tangan.
Namun, di lokasi yang disebut sebagai titik pembangunan, belum tampak bangunan bak air bersih yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Tokoh masyarakat Bebar Timur, Bravo Latunussa, menegaskan proyek tersebut dianggarkan melalui Dana Desa 2024, tetapi pelaksanaannya diduga hanya berhenti pada belanja material.
“Itu dianggarkan dari Dana Desa tahun 2024, tetapi hanya belanja material saja, tidak dibangun. Karena itu kami minta Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya segera melakukan audit dan memeriksa Penjabat Kepala Desa Bebar Timur,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Secara hukum, pengelolaan keuangan Desa tidak boleh berhenti pada pembelanjaan barang tanpa hasil pekerjaan yang jelas.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Regulasi yang sama juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Artinya, setiap anggaran yang sudah dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan secara fisik di lapangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kepala desa atau pejabat yang menjalankan tugas kepala desa untuk menyelenggarakan pemerintahan secara tertib, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Dalam UU Desa juga ditegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa. Dengan demikian, apabila sebuah kegiatan yang dibiayai Dana Desa telah dicairkan dan dibelanjakan tetapi hasil pekerjaannya tidak ada atau tidak selesai, maka tanggung jawab administratif maupun hukum tetap melekat pada penyelenggara Pemerintahan Desa.
Kasus ini menjadi serius karena proyek yang dipersoalkan adalah bak penampungan air bersih, yakni infrastruktur dasar yang menyangkut langsung kebutuhan masyarakat.
Dana Desa pada dasarnya diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Karena itu, bila anggaran pembangunan fisik tidak berujung pada hasil yang dapat digunakan warga, maka patut dipertanyakan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Desa.
Tak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administrasi, penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai peruntukan juga dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun, untuk sampai pada kesimpulan itu, harus terlebih dahulu ada audit, pemeriksaan, dan penelusuran resmi dari aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Karena itu, desakan warga agar Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya turun tangan menjadi sangat relevan.
Inspektorat memiliki peran strategis dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa, termasuk menilai kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban, realisasi belanja, progres pekerjaan, dan hasil fisik di lapangan.
Pengawasan pengelolaan keuangan desa juga menjadi bagian penting dalam sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap desa.
Jika dari audit nantinya ditemukan bahwa material memang telah dibeli tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan, maka ada beberapa hal yang wajib ditelusuri, mulai dari keberadaan seluruh material, siapa yang menguasai material tersebut, mengapa pekerjaan belum dimulai atau tidak selesai, apakah ada laporan realisasi 100 persen, hingga ada atau tidaknya kerugian keuangan desa atau negara.
Seluruh poin itu penting untuk memastikan apakah persoalan ini sebatas kelalaian administrasi, pekerjaan mangkrak, atau sudah mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Penjabat Kepala Desa Bebar Timur terkait alasan proyek bak penampungan air bersih tersebut belum dikerjakan, meski anggaran belanja material disebut telah digunakan.


