Polres Malra Berhasil Ungkap Pembuatan Sajam Ilegal, Dua Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

Polres Malra Berhasil Ungkap Pembuatan Sajam Ilegal, Dua Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara. Sumber: Humas Polres Malra.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Upaya mencegah pecahnya aksi kekerasan di kawasan Mangga Dua, Langgur, akhirnya membuahkan hasil. Dua pemuda yang diduga merakit puluhan anak panah wayer untuk kepentingan tawuran ditangkap tangan aparat Polres Maluku Tenggara, Jumat (20/3/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial A.J.R. alias Jordi dan A.P.O. alias Paul. Keduanya diciduk saat sedang menempa dan menggurinda potongan besi yang diduga kuat akan dijadikan senjata tajam jenis anak panah wayer.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam Press Release mengungkapkan kasus mengatakan, penangkapan itu bermula saat personel Pos Pengamanan Operasi Ketupat di Kompleks Mangga Dua menggelar patroli jalan kaki bersama Kapolsek Kei Kecil Iptu Charles Kormonyanan, Pemerintah Ohoi Langgur, dan pemuda setempat.

“Ketika patroli berlangsung, petugas mendengar suara dentingan besi. Setelah didekati, ditemukan beberapa pemuda, termasuk dua pelaku, sedang menempa dan menggurinda potongan besi untuk dijadikan anak panah wayer,” ungkap Kapolres.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan puluhan anak panah wayer, paku, martil, serta mesin gurinda. Seluruh barang bukti langsung disita, sementara kedua pelaku digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil penyidikan awal mengungkap fakta yang bikin miris. Puluhan panah wayer itu diduga disiapkan untuk digunakan dalam aksi tawuran di Kompleks Mangga Dua. Dengan kata lain, aparat bukan sekadar membongkar bengkel senjata tajam rumahan, tetapi juga mematahkan potensi bentrokan yang bisa menelan korban.

“Setelah dilakukan penyidikan intensif, terungkap bahwa motif pembuatan puluhan anak panah wayer tersebut diduga untuk digunakan dalam tawuran,” tegas Kapolres.

Kini, A.J.R. dan A.P.O. telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan langsung ditahan.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 307 juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP Nasional tentang membuat, menguasai, memiliki, dan menyimpan senjata tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi siapapun yang masih menganggap remeh peredaran senjata tajam rakitan ditengah lingkungan masyarakat. Di saat aparat dan warga berupaya menjaga situasi tetap aman menjelang momentum hari besar keagamaan, justru ada pihak-pihak yang diduga menyiapkan alat kekerasan untuk memicu kerusuhan jalanan.

Polres Maluku Tenggara menegaskan bahwa kawasan Mangga Dua dan sekitarnya kini terus dipantau secara intensif melalui langkah-langkah preventif. Peran Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat) bersama perangkat Ohoi Langgur dan para pemuda juga diperkuat melalui patroli, ronda malam, hingga sosialisasi pencegahan kejahatan dengan sasaran utama minuman keras dan senjata tajam.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terlebih yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam ilegal.

“Polres Maluku Tenggara akan tetap melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum terhadap pelanggar yang diduga terlibat berbagai tindak kekerasan dan tindak pidana terkait senjata tajam,” tegas AKBP Rian Suhendi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam bila mengetahui adanya potensi tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.

Kapolres turut mengingatkan para pemuda agar tidak bermain-main dengan senjata tajam dan tidak terjerumus dalam aksi kriminal yang hanya akan menghancurkan masa depan mereka sendiri.

“Jangan membuat, memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara ilegal, serta jangan terlibat dalam berbagai kejahatan jalanan yang merugikan masa depan sendiri,” pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR