Desakan ini muncul menyusul dugaan ketidakberesan dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk tidak disalurkannya sejumlah hak masyarakat.
Salah satu tokoh pemuda Bebar Timur Stevi, kepada Harian Maluku, Kamis (19/3/2026), mengungkapkan bahwa pejabat kepala desa dinilai tidak menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan (SK) penunjukan.
Ia menjelaskan, jabatan tersebut seharusnya bersifat sementara selama enam bulan untuk memfasilitasi proses pemilihan kepala desa definitif.
“Namun faktanya, sudah kurang lebih tiga tahun yang bersangkutan menjabat tanpa kejelasan proses menuju kepala desa definitif,” ujarnya.
Selain itu, pemuda juga menyoroti dugaan penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) pada tahun 2025. Mereka menyebutkan, bantuan yang seharusnya diterima masyarakat selama enam bulan tidak disalurkan oleh pemerintah desa.
Tak hanya BLT, anggaran penanganan stunting serta hak insentif kader posyandu juga diduga tidak dibayarkan.
“Hak kader posyandu hingga enam bulan di tahun 2025 belum dibayarkan sampai memasuki tahun 2026,” ungkapnya.
Diduga Bertentangan dengan Regulasi
Secara hukum, pengelolaan dana desa, termasuk penyaluran BLT, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunannya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala desa atau pejabat yang ditunjuk wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Tidak disalurkannya BLT kepada masyarakat berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang secara tegas mengamanatkan penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat.
Selain itu, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan atau penyalahgunaan anggaran, maka dapat mengarah pada pelanggaran hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jabatan Sementara Tak Boleh Berlarut
Terkait masa jabatan pejabat kepala desa, ketentuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa pengangkatan pejabat kepala desa bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan hingga terpilihnya kepala desa definitif.
Penjabaran lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menegaskan bahwa penjabat kepala desa diangkat dari aparatur sipil negara dan bertugas menyelenggarakan pemerintahan serta memfasilitasi pemilihan kepala desa dalam waktu terbatas.
Dengan demikian, masa jabatan yang berlangsung hingga tiga tahun tanpa proses menuju kepala desa definitif dinilai tidak sejalan dengan prinsip sementara sebagaimana diamanatkan regulasi.
Desak Audit dan Transparansi
Atas kondisi tersebut, para pemuda mendesak Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran dan kinerja pejabat kepala desa Bebar Timur.
Mereka juga meminta transparansi dari pemerintah desa terkait penggunaan dana desa, khususnya menyangkut BLT, anggaran stunting, dan insentif kader posyandu.
“Kami meminta agar yang bersangkutan bertanggung jawab atas hak-hak masyarakat yang tidak disalurkan. Ini harus dibuka secara terang kepada publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pejabat kepala desa Bebar Timur maupun pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya terkait dugaan tersebut.


