Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam Press Release resmi yang diterima redaksi, Kamis (19/3/2026), menegaskan bahwa pelaku telah diamankan pada Rabu (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di salah satu rumah warga tempat persembunyiannya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan profiling intensif terhadap keberadaan pelaku.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu dini hari (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku diketahui mengambil sebilah parang dari lapak jualan di pasar sayur, kemudian menuju rumah korban E.W. alias Pire di kawasan Ohoibun bawah menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menghampiri korban yang sedang tertidur di ruang tamu. Saat korban terbangun dan berusaha melarikan diri, pelaku tanpa ampun mengayunkan parang ke arah kepala korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang dan kabur menggunakan sepeda motor. Namun pelariannya tidak berlangsung lama setelah polisi berhasil melacak keberadaannya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi nekat tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi. Pelaku mengaku sakit hati atas perlakuan korban saat keduanya masih tinggal di Timika.
Atas perbuatannya, F.Y. alias Dedy dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau ayat (1) KUHPidana Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau 2 tahun 6 bulan.
Polres Maluku Tenggara terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
“Segala persoalan dapat diselesaikan secara baik, termasuk melalui hukum adat Larvul Ngabal yang menjunjung tinggi nilai perdamaian,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Bumi Larvul Ngabal untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.


