Langkah keras ini dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis (12/3/2026). Aktivitas yang dihentikan tersebut diketahui milik PT PIM, yang diduga memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen perizinan wajib.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono—akrab disapa Ipunk—bahkan turun langsung memimpin penyegelan di lokasi. Ia menegaskan negara tidak akan membiarkan laut dipakai sembarangan tanpa aturan.
“KKP hadir untuk menjaga sumber daya laut Indonesia. Aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL tidak bisa ditoleransi karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pesisir yang masif,” tegas Ipunk di lokasi penindakan.
Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan tersebut diduga melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut yang berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan pesisir Gresik.
Ipunk menegaskan, tindakan penghentian sementara yang dilakukan aparat Polsus PWP3K merupakan langkah hukum yang sah dan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan sebagai rem darurat agar dampak kerusakan lingkungan tidak meluas.
Menurutnya, aturan pemanfaatan ruang laut berlaku tanpa pandang bulu. Semua pelaku usaha yang memanfaatkan laut wajib memiliki PKKPRL. Khusus untuk kegiatan reklamasi, perusahaan juga harus mengantongi izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain izin, pelaku usaha juga wajib mematuhi seluruh ketentuan ekologis, termasuk tidak melampaui luasan area yang diizinkan dalam dokumen perizinan.
“Setelah penghentian operasional ini, kami akan melakukan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan. Harus ada efek jera,” ujar Ipunk.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa ekologi adalah panglima dalam tata kelola laut Indonesia. Pemerintah tidak akan memberi ruang kompromi bagi aktivitas yang merusak lingkungan pesisir.
Iya berharap, pertumbuhan ekonomi sektor kelautan harus berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem, agar laut Indonesia tetap sehat dan mampu memberi manfaat bagi generasi mendatang.


