Kejari Tual Terima Tahap II Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Korban Meninggal

Kejari Tual Terima Tahap II Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Korban Meninggal. Sumber: Kejari Tual.
TUAL, HARIANMALUKU.com – Kejaksaan Negeri Tual resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin, (30/3/2026).

Proses Tahap II itu dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Tual dan menandai bahwa perkara tersebut telah memasuki tahapan penuntutan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka yang diserahkan dalam proses tersebut diketahui berinisial M.S.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual, Ricky Ramadhan Santoso, S.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tual.

Tahap II merupakan bagian krusial dalam proses penegakan hukum, karena menjadi penghubung antara tahap penyidikan dengan proses persidangan di pengadilan.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, maka penanganan perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses menuju pelimpahan ke pengadilan.

Usai proses penyerahan, tersangka M.S. kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa korban, sehingga diharapkan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR