Proses Tahap II itu dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Tual dan menandai bahwa perkara tersebut telah memasuki tahapan penuntutan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tahap II merupakan bagian krusial dalam proses penegakan hukum, karena menjadi penghubung antara tahap penyidikan dengan proses persidangan di pengadilan.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, maka penanganan perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses menuju pelimpahan ke pengadilan.
Usai proses penyerahan, tersangka M.S. kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang berujung pada hilangnya nyawa korban, sehingga diharapkan proses hukum berjalan secara tegas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga.


