Cabut LP, Keluarga: Kematian Veronica Rahanyanat karena Sakit

Pencabutan LP dan pengembalian 1 unit Handphone dan E-KTP almarhum Veronica Rahanyanat kepada keluarga. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com — Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke polisi di Maluku Tenggara berakhir damai. Keluarga korban kini resmi mencabut laporan tersebut Senin (2/3/2026).

Simon Rahanyanat, pelapor sekaligus keluarga almarhumah Veronika Rahanyanat (VR), menyatakan kematian yang bersangkutan bukan akibat kekerasan, melainkan karena sakit.

Hal itu tertuang dalam surat pernyataan resmi tertanggal 2 Maret 2026 di Mapolres Malra. Dalam pernyataannya, Simon meminta agar laporan polisi yang dibuat pada 20 Februari 2026 tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menyebut telah terjadi kesalahpahaman antara keluarga dan pihak terkait.

Keluarga memastikan tidak ada unsur penganiayaan dalam peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Surat pencabutan laporan itu ditandatangani di atas materai 10.000 serta diketahui oleh saksi keluarga Y. Renmaur dan Kepala Ohoi/Orang Kai Mun Fenci Pedro Renmaur.

Adapun barang bukti 1 unit Handphone dan 1 buah E-KTP almarhum Veronica Rahanyanat dikembalikan kepada keluarga.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polres Maluku Tenggara soal apakah permohonan tersebut akan dikabulkan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR