“Saudara-saudari bukan pemain cadangan. PPPK adalah bagian inti dari pemerintahan ini,” tegas Bupati.
Thaher menegaskan, PPPK bukan sekadar pegawai kontrak biasa, tetapi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tanggung jawab hukum, moral, dan etika yang sama dengan PNS.
Kinerja Akan Dievaluasi
Bupati mengingatkan bahwa status PPPK mengandung konsekuensi evaluasi berkala. Perjanjian kerja yang telah ditandatangani menjadi dasar penilaian kinerja.
Namun, ia meminta agar evaluasi tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan kesempatan untuk membuktikan kemampuan dan komitmen dalam melayani masyarakat.
“Kinerja nyata dan pelayanan yang baik adalah bukti bahwa kepercayaan pemerintah tidak salah,” ujarnya.
Disiplin dan Konsisten
Bupati menekankan dua hal utama yang harus dijaga PPPK, yakni disiplin dan konsistensi. Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tetapi menjaga kualitas kerja setiap hari.
“Konsisten bekerja baik dalam jangka panjang itu yang membedakan ASN biasa dan luar biasa,” katanya.
Ia juga mendorong seluruh PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi serta memahami kondisi Maluku Tenggara sebagai daerah kepulauan dengan karakteristik khusus.
Anggaran Gaji Rp82,36 Miliar
Untuk tahun 2025, jumlah PPPK di Maluku Tenggara tercatat 869 orang, terdiri dari 122 guru, 76 tenaga kesehatan, dan 671 tenaga strategis.
Bupati menegaskan, besarnya anggaran tersebut harus sejalan dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak butuh pegawai yang hanya mengisi absensi. Mereka butuh pelayan yang benar-benar melayani,” pungkasnya.


