Digelandang ke Jaksa! Pelaku Penyerangan Mangga Dua Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt, S.I.K. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Tak ada ruang bagi premanisme dan aksi brutal di Maluku Tenggara. Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka penyerangan di Kompleks Mangga Dua Langgur ke Jaksa, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP. Barry Talabessy, menegaskan bahwa tersangka berinisial D.F. alias Delon kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin 2 Maret 2026 ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Tertangkap Tangan Bawa Sajam dan Panah

Kapolres mengungkapkan, peristiwa bermula pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIT. Saat patroli gabungan personel Polres Maluku Tenggara dan personel Batalyon C Pelopor Tual, petugas menemukan sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Kompleks Mangga Dua, Langgur.

Saat dilakukan penyergapan, satu orang berhasil diamankan. Dari tangan D.F. alias Delon, polisi menyita sebilah pisau, katapel, dan sejumlah anak panah (waer) yang diduga kuat akan digunakan untuk menyerang warga.

“Yang bersangkutan tertangkap tangan sebagai pemilik senjata tajam ilegal. Ini perbuatan melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sinyal Keras: Tidak Ada Ampun untuk Kekerasan Jalanan

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menciptakan keresahan dengan membawa senjata tajam dan memicu konflik.

Polres Maluku Tenggara, lanjutnya, telah mengintensifkan langkah preventif di kawasan Mangga Dua dan sekitarnya. Bersama Polima (Polisi Lingkungan Masyarakat), perangkat Ohoi Langgur, dan para pemuda setempat, patroli rutin, ronda malam, serta sosialisasi bahaya miras dan senjata tajam terus digencarkan.

“Bagi pelanggar hukum yang terlibat kekerasan, kami akan bertindak tegas melalui penegakan hukum,” tandasnya.

Ajakan untuk Warga: Jangan Diam!

Polres juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tidak diam jika mengetahui potensi tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat.

Kapolres secara khusus mengingatkan para pemuda agar tidak terjerumus dalam miras, kepemilikan senjata tajam ilegal, maupun aksi kejahatan jalanan yang hanya akan menghancurkan masa depan mereka sendiri.

Kasus D.F. alias Delon kini menjadi bukti bahwa aparat tak main-main. Mangga Dua bukan arena tawuran, dan Maluku Tenggara bukan tempat bagi kekerasan jalanan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR