Surat Masyarakat Ohoiraut Bukan Laporan, Tapi Bentuk Pengawasan

Anggota Komisi 1 DPRD Malra Agung Renwarin. Sumber: Google.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Anggota Komisi 1 DPRD Maluku Tenggara (Malra), Agung Renwarin, menegaskan surat yang dikirimkan sebagian masyarakat Ohoi Ohoiraut Kecamatan Kei Besar Utara Timur bukanlah laporan pengaduan, melainkan bentuk pengawasan terhadap pengelolaan dana desa.

Pernyataan itu disampaikan Renwarin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Kei Besar Utara Timur Chandra Namsa, Orang Kai Ohoiraut Noho Tangunubun, dan perangkat Badan Seniri Ohoi (BSO) Ohoiraut, Rabu (4/2/2026), di ruang Komisi 1 DPRD Malra.

“Surat yang disampaikan masyarakat jangan kita anggap sebagai laporan, tapi sebagai evaluasi masyarakat. Kita berbicara tentang pengelolaan dana ohoi yang berbeda dengan dana lainnya, karena pengawasannya mulai dari masyarakat hingga Presiden,” ujar Agung ditengah RDP.

Renwarin menegaskan RDP bukanlah forum untuk menetapkan apakah seorang kepala ohoi terbukti melakukan kesalahan.

“Tempat ini bukan ruangan yang bisa menyatakan terbukti atau tidak. Surat ini ditujukan ke Inspektorat yang memiliki kewenangan melakukan audit. Kami di DPRD hanya menerima tembusan dan mengundang pihak terkait untuk berbagi informasi,” jelasnya.

Agung menekankan, pengiriman surat mencerminkan kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap pimpinan mereka.
“Kepala desa tidak perlu terbawa emosi. Ini wajar dan sebagai bentuk kasih sayang masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, RDP juga membahas peran BSO. Menurut Agung, pengangkatan dan pemberhentian BSO adalah kewenangan Bupati berdasarkan usulan dari bawah. BSO, sebagai perwakilan masyarakat, memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala ohoi, baik pembangunan fisik maupun nonfisik.

“Jika BSO menemukan kekeliruan, mereka berhak memanggil kepala desa untuk mempertanggungjawabkan. Ini lembaga independen,” kata Politikus Partai Golkar itu.

Agung menegaskan, keputusan rapat terkait pemberhentian oknum perangkat desa harus diteruskan secara resmi melalui beskap Bupati. Tanpa langkah resmi, oknum yang bersangkutan masih berhak beraktivitas sebagai BSO.

“Harapannya, BSO dan kepala desa dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik,” tutupnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR