RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Malra itu dipimpin Ketua Komisi I Abdul Gani Hanubun dan dihadiri anggota Komisi, Camat Kei Besar Utara Timur, Kepala Ohoi Ohoiraut, Badan Saniri Ohoi (BSO), perangkat desa, serta perwakilan masyarakat.
Rapat diawali dengan pembacaan laporan masyarakat oleh Ketua Komisi I yang memuat dugaan penyelewengan dana desa sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Dalam laporan tersebut, masyarakat menyoroti penggunaan dana pembangunan dan pemberdayaan yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Selain itu, terdapat keluhan terkait tunjangan perangkat desa, BSO, hingga bantuan langsung tunai (BLT) yang disebut belum disalurkan kepada sejumlah penerima.
“Berdasarkan pengawasan masyarakat, ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan desa. Karena itu, masyarakat meminta aparat pengawas internal pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan,” ujar Abdul Gani saat membacakan laporan.
Camat Akui Sudah Lakukan Pembinaan
Dalam RDP ini Camat Kei Besar Utara Timur, Chandra Namsa, mengaku pihaknya telah menerima laporan tersebut dan telah melakukan pembinaan terhadap Kepala Ohoi Ohoiraut.
Chandra menjelaskan, proses audit terhadap pengelolaan keuangan desa saat ini sedang berjalan melalui Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara.
“Kami sudah beberapa kali memanggil Kepala Ohoi untuk pembinaan. Jika dugaan tersebut terbukti, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Namsa.
Namun, ia juga mengingatkan agar semua pihak menunggu hasil audit resmi sehingga persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan transparan.
Kepala Ohoi Bantah Tuduhan
Sementara itu, Kepala Ohoi/Orang Kai Ohoiraut, Noho Tangunubun, dengan tegas membantah tudingan penyelewengan dana desa. Bagi Tangunubun, seluruh program pembangunan maupun pemberdayaan telah dilaksanakan, meskipun menghadapi berbagai kendala sosial dan konflik internal masyarakat.
Menurutnya, sejumlah tunjangan perangkat desa dan BSO belum dibayarkan karena persoalan administrasi, termasuk perangkat yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) atau tidak aktif menjalankan tugas.
Noho juga menjelaskan beberapa program pembangunan, termasuk pembangunan rumah warga, dukungan fasilitas gereja, serta penyediaan listrik dan jaringan komunikasi, telah direalisasikan.
“Saya memiliki bukti fisik dan administrasi terkait penggunaan dana desa. Semua akan kami sampaikan kepada Inspektorat untuk diperiksa,” ujar Tangunubun.
Ia menambahkan, konflik internal masyarakat menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota Komisi I Minta Penanganan Objektif
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Malra, Fredigandus Kaanubun, menegaskan bahwa RDP merupakan ruang klarifikasi untuk mendengar semua pihak sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi.
Kata dia, DPRD tidak berada pada posisi membela salah satu pihak, melainkan memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.
“Forum ini bertujuan menggali fakta secara objektif. Semua pihak harus memberikan data yang jelas agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” kata Fredigandus.
Senada dengan itu, anggota Komisi I lainnya Agung Renwarin menekankan pentingnya audit menyeluruh untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
Renwarin menilai pengelolaan dana desa harus dipertanggungjawabkan secara terbuka karena menyangkut hak masyarakat.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus transparan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan,” tegas Agung.
Sedangkan anggota Komisi I lainnya Rosminta Indah Lestari mengingatkan seluruh pihak agar menjaga stabilitas sosial di Ohoi Ohoiraut selama proses pemeriksaan berlangsung.
Rosminta berharap polemik yang terjadi tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Komisi I Siapkan Rekomendasi
Ketua Komisi I DPRD Malra Abdul Gani Hanubun menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP melalui rekomendasi kepada Inspektorat maupun instansi terkait untuk melakukan RDP lanjutan.
Komisi I memastikan, DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut hingga mendapatkan kejelasan hukum dan administratif.
“Kami akan memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Abdul Gani.


