Tantangan itu disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Maluku Tenggara, Rabu (4/2/2026).
“Saya berharap pihak pelapor hadir langsung supaya menjelaskan dasar laporannya. Kalau bicara soal SK, kinerja, atau hak perangkat ohoi, tunjukkan bukti. Jangan hanya menyampaikan tuduhan,” tegas Tangunubun kepada wartawan.
Menurutnya, sebagian pihak yang mengaku sebagai BSO disebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK) resmi, sehingga klaim terhadap hak kelembagaan dinilai tidak memiliki dasar administrasi yang kuat.
“Kalau tidak ada SK, bagaimana bisa menuntut hak sebagai lembaga resmi? Semua harus berdasarkan aturan,” ujarnya.
Tegaskan Pergantian Perangkat Hak Kepala Ohoi
Tangunubun juga menanggapi laporan terkait pergantian sejumlah perangkat ohoi. Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan kepala ohoi definitif melalui evaluasi kinerja.
“Pergantian perangkat bukan karena kepentingan pribadi, tetapi hasil evaluasi kerja. Jangan hanya menuntut jabatan tanpa menjalankan tanggung jawab,” katanya.
Singgung Dugaan Masalah Lama
Dalam kesempatan itu, Tangunubun justru menyinggung dugaan persoalan pemerintahan sebelumnya. Ia mengaku saat dilantik tidak menerima penyerahan aset maupun dokumen administrasi pemerintahan.
“Saya dilantik tanpa penyerahan aset dan administrasi. Ini persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa,” ungkapnya.
Ia juga menyebut adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang telah disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara sejak 5 Desember 2025.
“Kami mendukung audit khusus agar semua persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.
Ajak Selesaikan Polemik Secara Terbuka
Tangunubun menegaskan, dirinya tidak menolak kritik, tetapi meminta seluruh persoalan disampaikan melalui mekanisme resmi dengan bukti yang jelas.
“Kalau ada laporan, mari kita buktikan bersama secara terbuka supaya masyarakat tahu fakta sebenarnya,” tutupnya.


