RIL: DPRD Awasi Tata Kelola Ohoi, Bukan Nilai Konflik Politik

Anggota Komisi I DPRD Maluku Tenggara, Rosminta Indah Lestari. Foto/dok: RIL.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com - Anggota Komisi I DPRD Maluku Tenggara, Rosminta Indah Lestari (RIL) menegaskan bahwa DPRD tidak menilai konflik politik, melainkan memastikan roda pemerintahan di tingkat Kecamatan dan Ohoi berjalan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Kei Besar Utara Timur Chandra Namsa, Kepala Ohoi Ohoiraut Noho Tangunubun, serta Badan Saniri Ohoi (BSO) Ohoiraut, Rabu (4/2/2026) di ruang Komisi 1 DPRD Maluku Tenggara.

RIL terlebih dahulu meluruskan postingan media sosialnya yang disampaikan saat melakukan On the spot beberapa waktu lalu bersama tim di Desa Ohoiraut tidak dimaksudkan untuk menyinggung atau memvonis pihak mana pun. RIL juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat pernyataan yang dirasa kurang berkenan oleh Kepala Ohoi.

“DPRD hadir untuk menelusuri apakah tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan dan ohoi telah berjalan sesuai aturan administrasi, bukan untuk menilai konflik politik,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, RIL menyoroti sejumlah persoalan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Pertama, terkait laporan mengenai Badan Saniri Ohoi (BSO), khususnya status Saudara Enos yang disebut Cacat Hukum. RIL mempertanyakan istilah tersebut karena berdasarkan dokumen yang diterima DPRD, nama yang bersangkutan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dan juga terdaftar dalam sistem keuangan.

“Jika namanya ada dalam SK dan sistem keuangan, maka seharusnya hak yang bersangkutan dibayarkan. Kami minta penjelasan apa yang dimaksud dengan Cacat Hukum tersebut, mengingat SK itu diterbitkan oleh Bupati,” tegasnya.

Kedua, RIL menanggapi rencana evaluasi terhadap anggota BSO bernama Bernardus yang disebut tidak aktif selama kurang lebih satu tahun. Ia menegaskan bahwa kewenangan evaluasi BSO tidak berada di tangan Kepala Ohoi.

“Evaluasi BSO bukan kewenangan Kepala Ohoi. Sama seperti DPRD yang aktif atau tidak aktif, Bupati juga tidak punya kewenangan mengevaluasi DPRD. Karena itu, selama nama Bernardus masih tercantum dalam SK, tunjangannya seharusnya tetap dibayarkan,” ujarnya.

Ketiga, RIL mempertanyakan pemberhentian tidak hormat terhadap anggota BSO bernama Yohanes yang disebut dilakukan di rumah adat dan namanya telah dihapus dari sistem keuangan. RIL meminta kejelasan apakah terdapat SK terbaru terkait pemberhentian tersebut.

“Semua harus berdasarkan aturan administrasi. Jika ada pemberhentian, harus ada SK yang sah dan bisa ditunjukkan,” katanya.

Keempat, RIL menyoroti perubahan jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), khususnya penghapusan nama Saudara Germanus dari daftar penerima yang disebut terjadi melalui Peraturan Desa (Perkades) sejak 2024.

RIL mempertanyakan apakah pengurangan penerima BLT dari 18 orang menjadi 17 orang telah dilakukan melalui musyawarah dan disampaikan secara transparan kepada masyarakat, termasuk kepada pihak yang dikeluarkan dari daftar penerima.

Hal serupa juga ia tanyakan terkait Saudara Alexander yang tidak tercantum dalam sistem. RIL meminta penjelasan apakah yang bersangkutan memang tidak terdaftar sejak awal atau telah dikeluarkan melalui prosedur yang sama.

Kelima, RIL meminta klarifikasi mengenai program pembibitan pala yang dikelola oleh Saudari Ameli. Ia menyoroti keterangan Kepala Ohoi yang menyebut anggaran program tersebut dialihkan ke PKK, namun belum menjelaskan mekanisme pengalihannya secara rinci.

Terakhir, RIL juga menanyakan domisili utama Kepala Ohoi, apakah bertempat tinggal di desa atau di lokasi lain, sebagai bagian dari klarifikasi administrasi pemerintahan.

“Karena kita adalah negara hukum, maka seluruh kebijakan dan tindakan pemerintahan harus jelas dasar administrasinya,” pungkas Rosminta.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR