Satgas PKH Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Malut

Satgas PKH Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Malut. Sumber: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan praktik tambang ilegal sejumlah perusahaan nikel di Maluku Utara. Dari sumber resmi yang diterima redaksi Minggu (15/2/2026) menyebutkan bahwa salah satu yang disorot adalah PT Mineral Trobos milik David Glen Oei.

Satgas menemukan indikasi aktivitas penambangan dilakukan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Pulau Gebe. Aktivitas itu diduga melibatkan PT Mineral Trobos bersama PT Karya Wijaya.

PT Karya Wijaya disebut-sebut dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), syarat mutlak bagi aktivitas tambang di kawasan hutan.

Denda Fantastis, Kerugian Negara Dihitung

Satgas PKH kini tengah menghitung potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut. Besaran denda untuk PT Mineral Trobos masih dalam proses dan belum diumumkan secara resmi.
Namun, sebelumnya Satgas telah menjatuhkan sanksi administratif kepada empat perusahaan tambang nikel yang terindikasi tidak memiliki IPKH. PT Karya Wijaya menjadi salah satu yang didenda.

Berdasarkan data yang diperoleh Media Grup, PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, diwajibkan membayar denda Rp500.005.069.893,16 atas lahan seluas 51,33 hektare.

Tiga perusahaan lain yang juga dikenai sanksi adalah PT Halmahera Sukses Mineral: Rp2.279.941.506.536,45 (234,04 hektare), PT Trimega Bangun Persada: Rp772.242.831.676,60 (79,27 hektare) dan PT Weda Bay: Rp4.329.468.893.298,15 (444,42 hektare)

Tarif denda administratif untuk komoditas nikel ditetapkan sebesar Rp6.502.000.000 per hektare, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Keputusan tersebut merujuk hasil rapat Satgas PKH dan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-2992/Set/PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

Temuan BPK: Izin Tak Lengkap, Jaminan Tak Disetor

Masalah PT Karya Wijaya bukan kali pertama mencuat. Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 mencatat adanya indikasi pelanggaran administratif dan teknis.

BPK menemukan PT Karya Wijaya membuka lahan tambang dengan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar, yakni Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang serta Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pemanfaatan ruang sesuai tata ruang dan perizinan.

Ujian Tegas Satgas PKH

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Satgas PKH. Di tengah gencarnya kampanye penertiban tambang ilegal, publik menunggu ketegasan aparat terhadap perusahaan-perusahaan besar yang diduga melanggar aturan.

Jika terbukti, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap kelestarian hutan dan potensi kerugian negara triliunan rupiah.
Satgas PKH kini berada di bawah sorotan: akankah penegakan hukum benar-benar tajam ke atas, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan besar di sektor tambang?

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR