PSDKP Tual Tindak 9 Kapal Izin Daerah Terlibat Poaching di Perairan Australia, Denda Rp400 Juta Disetor ke Negara

PSDKP Tual Tindak 9 Kapal Izin Daerah Terlibat Poaching di Perairan Australia, Denda Rp400 Juta Disetor ke Negara. Foto/dok: Humas PSDKP Tual.
TUAL, HARIANMALUKU.com — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Pangkalan PSDKP Tual menindak tegas sembilan kapal perikanan berizin daerah yang diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (poaching) di wilayah perairan Australia Kamis, (26/2/2026).

Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari Australian Fisheries Management Authority terkait dugaan aktivitas kapal nelayan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan melintasi batas wilayah perairan Australia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sembilan kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi administratif oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Sebanyak delapan kapal dikenakan denda administratif masing-masing sebesar Rp50 juta, sehingga total denda yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp400 juta.

Sementara satu kapal lainnya, yakni KM Bulan Purnama 21, dijatuhi sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) serta tindakan paksaan pemerintah untuk segera mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Adapun sembilan kapal yang diperiksa tersebut yakni KM Bulan Purnama 07, KM Bulan Purnama 10, KM Bulan Purnama 17, KM Bulan Purnama 21, KM Bulan Purnama 30, KM Bulan Purnama 32, KM Bulan Purnama 37, KM Jabal Uhud, serta KM Wawan 01.

Kepala Pangkalan PSDKP Tual menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan perairan serta memastikan aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi yang dijatuhkan merujuk pada ketentuan Pasal 27A ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Pasal 356 ayat (1) huruf i juncto Pasal 359 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PSDKP menegaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan harus dilakukan sesuai wilayah dan perizinan yang dimiliki, sehingga nelayan diharapkan lebih memahami aturan agar tidak melanggar batas negara yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara.

Pemerintah juga terus mengingatkan para nelayan agar menjalankan aktivitas penangkapan ikan secara bertanggung jawab demi menjaga keberlanjutan sumber daya laut serta kedaulatan wilayah perairan Indonesia.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR