Penegasan itu disampaikan Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/2/2026) pukul 21.00 WIT di Langgur. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, tidak ditemukan fakta bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan. Korban meninggal karena sakit,” tegas Kapolres.
Sempat Demam Dua Hari
Kapolres menjelaskan, laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan diterima pada 19 Februari 2026. Sejak itu, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap keluarga korban dan sejumlah rekan kerja.
Dari keterangan saksi, korban disebut telah mengalami demam selama dua hari, sejak 17 Februari hingga dini hari 19 Februari 2026, saat masih bekerja di salah satu perusahaan mutiara di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat. Kondisi tersebut dibenarkan oleh kakak kandung korban, ipar korban, dan rekan kerjanya.
Hasil Visum: Tidak Ada Tanda Kekerasan Fatal
“Bekas lebam pada lengan diduga terjadi saat perjalanan membawa korban menggunakan speed boat menuju rumah sakit. Sementara bibir bengkak diduga akibat tindakan medis ketika korban mengalami kejang-kejang,” jelas Kapolres.
Polisi Klaim Profesional dan Terbuka
Kapolres menegaskan pihaknya tetap profesional, akuntabel, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait proses penyelidikan.
“Kami berkomitmen membuat terang peristiwa ini secara objektif. Jika ada masukan atau informasi tambahan, kami terbuka,” ujarnya.
Kasus kematian karyawati ini sempat menyita perhatian publik di Bumi Larvul Ngabal, menyusul beredarnya isu dugaan kekerasan di tempat kerja.
Namun, polisi memastikan hasil penyelidikan sejauh ini tidak menemukan unsur pidana penganiayaan dalam peristiwa tersebut.


