Peristiwa tersebut baru diketahui korban setelah kembali dari luar daerah pada Rabu (25/2/2026). Setiandi mengaku meninggalkan rumah sejak 31 Januari 2026 bersama istri dan anaknya.
Sebelum berangkat, ia memastikan seluruh pintu telah dikunci dan kondisi rumah dalam keadaan aman.
Ia menjelaskan, selama rumah kosong, pengawasan dipercayakan kepada seorang kerabat. Namun, saat kembali, ia mendapati empat perhiasan emas dengan total berat sekitar 50 gram sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
Jika ditaksir dengan harga emas sekitar Rp2 juta per gram, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.
Setiandi mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan peristiwa tersebut terjadi karena rumah dalam kondisi terkunci selama ditinggalkan. Ia menduga pencurian terjadi saat dirinya berada di luar daerah.
Kasus ini menambah daftar dugaan tindak pencurian yang terjadi di wilayah Kota Tual dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengungkap para pelaku.
“Harapan kami, kasus ini bisa diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian resor tual terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.


