Laporan tersebut terdaftar di Polda Maluku dan menyeret 11 oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tual. Namun hingga kini, proses penyidikan disebut tidak bergerak karena belum diterbitkannya izin pemeriksaan terhadap dua oknum jaksa oleh Kejaksaan Agung RI.
Padahal, permohonan izin itu dikabarkan telah diajukan sejak November 2025 melalui Bareskrim Polri.
Soroti Ketimpangan Respons
Dalam keterangannya, Aziz menyinggung dugaan disparitas perhatian dari DPR RI. Ia membandingkan respons cepat Komisi III terhadap sejumlah perkara pejabat publik, termasuk kasus mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.
“Saya melihat begitu cepat respons terhadap kasus pejabat publik. Tapi ketika rakyat kecil berjuang tiga tahun mencari keadilan, seolah tidak mendapat perhatian. Di mana asas equality before the law?” ujarnya.
Rujuk Putusan Komisi Informasi
Aziz menjelaskan, perkara ini bermula dari penggunaan Surat Perjanjian tahun 2008 dan proposal yang diduga palsu untuk memidanakan dirinya. Berdasarkan putusan Komisi Informasi Maluku tahun 2022, dokumen tersebut dinyatakan tidak terdaftar dalam arsip negara.
Ia juga menyebut adanya atensi dari Biro Wassidik melalui Surat SP3D Nomor: B/23225/XI/RES.7.5./2025 tertanggal 27 November 2025. Namun di tingkat daerah, penyidikan belum menunjukkan perkembangan dengan alasan administratif perizinan dari Kejaksaan Agung.
Ancam Tempuh Praperadilan
Selain menyurati DPR, Aziz telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Ia mendesak pemeriksaan saksi ahli administrasi dan ahli forensik segera dilakukan.
Aziz menegaskan, bila hingga Juli 2026 izin pemeriksaan tidak juga diterbitkan dan belum ada penetapan tersangka, ia akan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.
“Hukum tidak boleh kalah oleh solidaritas korps yang keliru,” tegasnya.


