Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Camat Kei Besar Utara Timur Chandra Namsa, Kepala Ohoi Ohoiraut Noho Tangunubun, dan Badan Seniri Ohoi (BSO), Rabu (4/2/2025), di ruang sidang Komisi I DPRD Malra.
“Kami Komisi I bukan hakim. Kita duduk bersama semua pihak untuk meninjau aturan dari atas sampai bawah. Tanpa regulasi, tidak ada keputusan yang bisa dibuat,” tegas Fredigandus.
Ia menekankan pentingnya transparansi data dan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Fredigandus juga meminta aparat kecamatan dan desa memastikan dokumen administratif seperti SKSK yang kadaluarsa diperbarui agar penyaluran dana tidak terhambat.
Kaanubun menyebutkan, ada dana kurang salur pada 2023 sekitar Rp290 juta hingga Rp8 miliar, dan pada tahun berikutnya mencapai Rp19 miliar dari UKM di Maluku Tenggara.
Politikus PAN itu menegaskan, persoalan bukan siapa salah atau benar, melainkan memastikan seluruh proses administrasi dan hukum adat berjalan tertib.
“Hari ini mari kita lihat regulasi dan tata kelola yang benar, bukan menilai orang atau keluarga. Itu tanggung jawab moral saya sebagai anggota DPR,” kata Fredigandus.
RDP ini menjadi momen evaluasi tata kelola dana desa sekaligus pembelajaran bagi masyarakat dan aparat Desa agar transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa dan Ohoi terus dijaga.


