Bripda MS Diamankan, Satu Pelajar Tewas di Jalan Panglima Mandala Tual

Suasana Press Release pengungkapan kasus Polres Tual bersama awak media. Foto/dok: Humas Polres Tual.

TUAL, HARIANMALUKU.com – Seorang pelajar berusia 14 tahun, Ariyanto Karim Tawakal, meninggal dunia dalam peristiwa dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum anggota Brimob di Jalan Panglima Mandala, dekat Kampus Unirat, Kecamatan Pulau Utara, Kota Tual, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIT.

Kapolres Tual Whansi Des Asmoro dalam konferensi pers di Aula Mapolres Tual, Jumat (20/2/2026), menegaskan bahwa terduga pelaku, Brigda MS yang merupakan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor, telah diamankan.

“Benar telah terjadi peristiwa pidana yang diduga dilakukan Brigda MS terhadap dua korban, yakni Ariyanto Karim Tawakal (14) dan Nazril Karim Tawakal (15). Salah satu korban meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami luka di tangan kanan,” ujar Kapolres didampingi Danyon C Pelopor Kompol Rudy W. Muskitta.

Korban Dievakuasi ke RSUD Langgur

Usai kejadian, korban dan saksi langsung dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk penanganan medis. Ariyanto dinyatakan meninggal dunia, sementara Nazril masih menjalani perawatan akibat luka di tangan kanan.

Polres Tual menerima laporan melalui SPKT, menerbitkan laporan polisi, meminta visum, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban juga dikawal hingga ke rumah duka di Dusun Mangun, Kota Tual.

Tiga Pasal Disangkakan

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Brigda MS dengan sejumlah pasal berat, yakni:

Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

“Kami menjamin proses penyelidikan dan penyidikan berjalan objektif, transparan, dan profesional. Silakan rekan-rekan media kawal,” tegas Kapolres.

Kronologi Masih Didalami

Meski tersangka telah diamankan, Kapolres menegaskan kronologi detail belum dapat disampaikan secara utuh karena penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi.

“Kami tidak bisa melihat dari satu sisi saja. Saat ini keterangan yang ada masih dari pihak anggota. Kami juga mencari saksi di luar Brimob maupun masyarakat yang berada di lokasi saat kejadian,” ujarnya.

Saksi korban yang selamat belum diperiksa secara mendalam karena keluarga masih berduka.

CCTV Tidak Rekam Kejadian

Terkait informasi adanya CCTV di sekitar lokasi, polisi menyatakan perangkat yang berada di dekat TKP tidak merekam kejadian.

“CCTV tersebut tidak bisa merekam, hanya menampilkan gambar,” jelas Kapolres.

Penyidik juga sempat mengajukan otopsi terhadap korban, namun pihak keluarga menolak tindakan tersebut.

Terduga Tak Dihadirkan

Menjawab pertanyaan wartawan terkait kehadiran tersangka dalam konferensi pers, Kapolres menyatakan berdasarkan KUHAP yang berlaku, terduga tidak dapat dihadirkan demi menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, keluarga korban disebut telah melihat langsung terduga pelaku dalam status diamankan.

Polres Tual menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan dan berjanji akan kembali menyampaikan perkembangan resmi setelah penyidikan lebih lanjut rampung.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR