Penetapan itu diumumkan dalam press release yang digelar Sabtu pagi (21/2/2026) di lobi Mako Polres Tual, didampingi Wakapolres Tual Kompol Roni Ferdy Manawan, Danyon C Pelopor Kompol Rudy Mandaka, Kabag Ops La Ode Arif Jaya, dan Kasat Reskrim IPTU Aji Prakoso Trisaputra.
“Dari hasil gelar perkara semalam, terlapor kami naikkan statusnya menjadi tersangka karena unsur pidananya sudah terpenuhi,” tegas Kapolres.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula Kamis (19/2/2026) malam. Regu patroli Satbrimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang dipimpin Aipda Let Rahawarin melakukan patroli rutin sejak pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual menggunakan kendaraan taktis (rantis).
Sekitar pukul 06.00 WIT, saat hendak kembali ke Mako Brimob, dua warga melapor adanya dugaan pemukulan di Fiditan Atas. Regu patroli langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di kawasan tersebut, anggota mendapati sekelompok warga berkumpul. Saat petugas turun dari kendaraan, warga membubarkan diri.
Menurut keterangan polisi, tersangka berdiri di median jalan menghadap arah Ngadi sambil memegang helm taktikal. Beberapa menit kemudian, dua sepeda motor melaju dari arah Ngadi dengan kecepatan tinggi.
Tersangka mengayunkan tangan kanan yang memegang helm sebagai isyarat. Satu sepeda motor melintas, namun motor kedua yang dikendarai korban mengenai helm tersebut hingga mengenai pelipis kanan korban.
Korban terjatuh dan terseret di aspal dalam posisi tertelungkup dan mengalami pendarahan hebat. Sepeda motor korban yang masih melaju kemudian menabrak sepeda motor lain di depannya hingga menimbulkan benturan lanjutan.
Korban sempat dievakuasi menggunakan mobil patroli Brimob ke RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur. Namun nyawanya tidak tertolong.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Kapolres menegaskan, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Karena korban anak di bawah umur dan meninggal dunia, maka kami kenakan pasal yang paling berat,” ujar Kapolres.
Sebanyak 14 saksi telah diperiksa, terdiri dari saksi korban, warga di lokasi, serta anggota Brimob yang berada di tempat kejadian. Status perkara kini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diserahkan kepada keluarga korban. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Proses Pidana dan Kode Etik Berjalan Bersamaan
Selain proses pidana, tersangka juga akan menjalani proses kode etik di Propam Polda Maluku.
Kapolres menjelaskan, penanganan kode etik memang menjadi kewenangan Bid Propam Polda Maluku, sedangkan proses pidana tetap ditangani Polres Tual.
“Kode etik tetap berjalan di Polda. Tapi pidananya tetap di sini. Kami akan monitor dan sampaikan perkembangannya ke keluarga,” tegasnya.
Polisi memastikan kedua proses tersebut akan berjalan paralel hingga tuntas.


