Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas PMD-PPA Maluku Tenggara, Serty Madubun, S.Psi, dalam diskusi publik Gerakan Edukasi Perempuan Kei (GEPKei), Sebtu (14/2/2026), di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara.
“Untuk tahun 2025 terdapat 16 kasus yang dilaporkan secara resmi kepada kami. Terdiri dari 10 kasus anak dan enam kasus KDRT. Tahun ini sudah ada tujuh kasus yang sementara diproses dan kami dampingi hingga putusan pengadilan,” kata Serty.
Pelaku Orang Terdekat
Serty mengungkapkan, pelaku kekerasan terhadap anak bukan hanya orang luar, melainkan juga orang terdekat korban.
“Pelakunya ada guru, ada orang tua, bahkan orang tua kandung. Itu yang membuat kasus-kasus ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya tengah mendampingi kasus pelecehan terhadap anak berusia enam tahun.
“Ini miris, tetapi harus kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama,” katanya.
“Kami menjunjung tinggi hukum adat. Namun dalam praktiknya, ada kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan tanpa mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anak,” ujarnya.
Padahal, lanjut dia, negara telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang memberikan jaminan perlindungan hukum bagi korban.
“Karena pelakunya orang dekat, kadang kasus ditarik dengan alasan menjaga nama baik. Trauma anak sering kali tidak menjadi perhatian utama,” kata Serty.
Dorong Pendidikan Karakter
Dalam forum yang juga menghadirkan pemerhati perempuan Kei Nel Savsavubun serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara sekaligus Pembina GEPKei Bin Raudha Arif Hanoeboen itu, Serty menekankan pentingnya pendidikan karakter di sekolah.
“Anak-anak harus diberikan pemahaman tentang batasan dan perlindungan diri sejak dini,” ujarnya.
Ia juga mengakui adanya keterbatasan sumber daya dalam pendampingan kasus dan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan dukungan LSM, tokoh masyarakat, dan semua pihak agar perlindungan perempuan dan anak dapat berjalan maksimal,” katanya.
Serty menambahkan, angka yang tercatat kemungkinan belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Itu yang baru dilaporkan. Masih ada kemungkinan kasus yang tidak dilaporkan karena pelakunya orang terdekat,” ujarnya.


