Sertifikasi Tanah Warga Dusun Ulima Indah Ambon Mulai Menemui Titik Terang


RDP yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (28/1/2026), Foto: ebbyshpl

AMBON, HARIANMALUKU.COM – Penantian panjang warga Dusun Ulima Indah, RT 06/17, Negeri Batu Merah, Kota Ambon, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka huni selama puluhan tahun mulai menemui titik terang. DPRD Kota Ambon melalui Komisi I memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak guna mendorong penyelesaian persoalan sertifikasi lahan tersebut.

RDP yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (28/1/2026), menghadirkan Pemerintah Negeri Batu Merah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, serta perwakilan warga Dusun Ulima Indah. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Patrick Moenandar.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Aris Soulisa menjelaskan, hasil pembahasan menunjukkan adanya kemajuan signifikan. Dokumen kepemilikan yang dimiliki warga, diperkuat keterangan RT setempat, dinilai telah memberikan kejelasan terkait legitimasi lahan dan menjadi dasar untuk ditindaklanjuti.

“Insyaallah kami bersama BPN akan turun langsung ke lokasi. Setelah peninjauan lapangan, tahapan penyelesaian akan semakin jelas,” ujar Aris Soulisa usai RDP.

Ia menambahkan, warga melalui Yayasan Dusun Ulima Indah juga telah menunjukkan surat pernyataan yang menegaskan tidak adanya hambatan dalam proses penerbitan sertifikat. 

DPRD Kota Ambon, kata Aris, akan mengawal aspirasi masyarakat melalui rekomendasi resmi, sementara BPN menjalankan fungsi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan sertifikasi tanah ini berakar dari penetapan zona merah pada 2013. Padahal, lahan tersebut merupakan tanah hibah yang diberikan kepada warga pengungsi pascakerusuhan sosial tahun 2000.

Wakil Ketua Tim Percepatan Sertifikat Dusun Ulima Indah RT 06 RW 17 Negeri Batu Merah, Isnaini Mahulauw, menuturkan kawasan perumahan tersebut merupakan lokasi percontohan penanganan konflik sosial pada 1999. Perumahan itu diresmikan oleh Menteri Perumahan Rakyat saat itu, Erna Witoelar, pada 2000 dan hingga kini telah dihuni warga selama sekitar 25 tahun.

Menurut Isnaini, upaya pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak 2006 dan kembali diupayakan pada 2018, namun belum membuahkan hasil. Lemahnya koordinasi dan komunikasi antara aparat pemerintah desa atau dusun dengan pihak BPN disebut menjadi salah satu faktor penghambat.

“Kami berharap ada percepatan penerbitan sertifikat tanah oleh BPN yang didukung penuh pemerintah dan Komisi I DPRD Kota Ambon,” ujar Isnaini.

Ia juga mendorong pembentukan tim percepatan sertifikasi agar proses penyelesaian tidak kembali berlarut-larut pada 2026. 

Warga, kata dia, siap memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan mendukung tahapan verifikasi lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, mengapresiasi langkah DPRD Kota Ambon dalam merespons aspirasi masyarakat. 

Ia menyebutkan, pengajuan sertifikasi telah dilakukan sejak 2002 dan kembali diupayakan pada 2018, namun hingga kini masih terdapat 127 kepala keluarga yang belum menerima sertifikat.

“Kami berkomitmen memprioritaskan masyarakat Dusun Ulima Indah, memastikan tidak ada kendala prosedural maupun biaya, serta mengawal proses ini sampai tuntas,” katanya.

Meski persoalan zona merah sempat menjadi kendala, Arlis menegaskan tidak seluruh wilayah Negeri Batu Merah masuk kategori bermasalah. Bahkan, pada 2003 ratusan sertifikat tanah di wilayah yang sama berhasil diterbitkan. Hal itu menunjukkan Dusun Ulima Indah pada prinsipnya layak memperoleh hak atas tanah secara sah dan legal. (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR