Pukul Kerabat Perempuan hingga Pingsan, Pria 48 Tahun Akhirnya Diseret ke Meja Hijau

Kekerasan dalam Keluarga Berujung Meja Hijau, Pelaku Penganiayaan Perempuan Diserahkan ke Jaksa. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com — Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Ohoi Kelanit, Kabupaten Maluku Tenggara, berujung ke meja hijau. Seorang pria berinisial L.L alias Rudi (48) resmi diserahkan Polres Maluku Tenggara ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan tersangka dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 WIT, di ruang Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga menganiaya korban perempuan berinisial K.L., yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, di Ohoi Kelanit, Kecamatan Kei Kecil. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah sebanyak satu kali, menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

“Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di kejaksaan,” ujar Kapolres.

Polres Malra berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan dalam lingkup keluarga.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik, verbal, maupun psikis.

“Tidak ada persoalan yang bisa diselesaikan dengan kekerasan. Kami mengajak masyarakat berani melapor dan tidak hanya menjadi penonton ketika kekerasan terjadi,” tegasnya.

Selain penyerahan tersangka, penyidik juga melimpahkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara penganiayaan tersebut kepada pihak kejaksaan. Dengan demikian, seluruh tahapan penyidikan di tingkat kepolisian telah dinyatakan selesai dan beralih ke proses penuntutan.

Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di wilayah Maluku Tenggara. Kepolisian berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan, terutama di lingkungan keluarga.

Pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban. Aparat juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bermartabat dan mengedepankan dialog. Kekerasan, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran hukum yang berkonsekuensi pidana.

Dengan pelimpahan tersangka ke kejaksaan, perkara penganiayaan terhadap perempuan tersebut kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR