Pemkab Maluku Tenggara Perketat Disiplin Pajak ASN Lewat Bimtek SPT

Pemkab Maluku Tenggara Perketat Disiplin Pajak ASN Lewat Bimtek SPT. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) mulai memperketat disiplin pajak Aparatur Sipil Negara (ASN). Lewat Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2025, Pemkab Malra menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak ASN sebagai pelayan publik.

Bimtek yang digelar Kamis (22/1/2026) pukul 09.30 WIT di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara ini diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak setempat dan dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Kantor Pajak, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta operator dari seluruh OPD.

Mewakili Bupati Maluku Tenggara, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Keuangan dan Pembangunan Karel Rahajaan menegaskan bahwa pajak memiliki peran vital dalam menopang pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat. Karena itu, ASN diminta menjadi contoh nyata dalam ketaatan terhadap kewajiban perpajakan.

“Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga cerminan integritas dan keteladanan moral ASN,” tegasnya.

Rahajaan menekankan, melalui Bimtek ini seluruh peserta diharapkan memahami secara utuh tata cara pelaporan SPT Tahunan, baik secara manual maupun melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pemanfaatan aplikasi coretax yang kini menjadi tulang punggung pelaporan pajak.

Lebih jauh, Pemkab Maluku Tenggara mengingatkan bahwa kepatuhan pajak ASN tidak bisa dipisahkan dari kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). ASN eselon II dan III diminta memprioritaskan penyelesaian LHKPN paling lambat 1 Maret 2026, sementara batas akhir pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada 31 Maret, dengan ruang penyesuaian hingga April sesuai kebijakan yang berlaku.

“Operator OPD harus aktif membantu. Jangan sampai kewajiban pajak dan LHKPN justru menjadi masalah karena kelalaian teknis,” ujar Staf Ahli, seraya mengingatkan bahwa kepatuhan ini juga menjadi perhatian serius lembaga pengawas.

Menurutnya, Bimtek ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial. Peserta diminta aktif bertanya, menyampaikan kendala, dan memastikan seluruh persoalan teknis pelaporan pajak dapat diselesaikan tuntas bersama narasumber dari Kantor Pajak.

Sinergi antara Pemerintah Daerah dan instansi vertikal, khususnya KP2KP Langgur, dinilai krusial untuk membangun budaya sadar pajak di Maluku Tenggara. ASN pun didorong menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada rekan kerja dan lingkungan sekitarnya agar kepatuhan pajak tumbuh merata.

Kegiatan Bimtek Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 ini berlangsung aman dan lancar hingga pukul 11.50 WIT. Pemkab Maluku Tenggara berharap langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa disiplin pajak ASN adalah harga mati demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR