Parang Bicara di Ohoibun, Polisi Pastikan Hukuman Maksimal Menanti Pelaku

Suasana penyerahan tersangka kasus pembacokan dan kekerasan dari Polres Malra ke Kejaksaan Negeri Malra. Foto/dok: Humas Polres Malra 

LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Parang kembali “berbicara” di Ohoibun. Aksi pembacokan yang melukai seorang warga di samping Hotel Dragon akhirnya berujung ke meja hijau. Dua pelaku resmi dilimpahkan Polres Maluku Tenggara ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., dalam Press Release yang dibagikan Kasi Humas Polres Malra Kamis (22/1/2026), menegaskan penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi. Kekerasan menggunakan senjata tajam dinilai sebagai ancaman serius bagi rasa aman masyarakat dan tidak boleh dibiarkan berulang.

Peristiwa berdarah itu terjadi dini hari 19 September 2025. Bermula dari teguran terhadap dua pemuda yang berkendara dalam kondisi mabuk, situasi memanas hingga berujung aksi brutal. Korban, Ferdinandus Talaud, yang berniat melerai, justru menjadi sasaran amukan pelaku.

Dalam kondisi emosi, pelaku D.J.F. alias Jordy mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi. Ayunan parang mengenai tangan kiri korban, menyebabkan luka robek parah hingga tulang jari putus. Korban harus menjalani perawatan medis intensif di RSUD Karel Satsuitubun Langgur.

Respons cepat Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat kejadian. Penanganan cepat ini memastikan kasus tidak berlarut-larut dan memberi kepastian hukum bagi korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Maluku Tenggara mengingatkan masyarakat agar menjauhi kekerasan, minuman keras, dan provokasi. Polisi menegaskan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban demi kedamaian bersama di Tanah Evav.


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR