Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya tidak akan mengikuti ajakan sejumlah partai politik yang mendorong pilkada dipilih DPRD. Menurutnya, mayoritas rakyat masih menghendaki pemilihan kepala daerah secara langsung.
“Kami enggak mungkin meninggalkan rakyat,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Deddy menegaskan, hak suara merupakan satu-satunya instrumen harapan rakyat dalam demokrasi. Karena itu, ia menilai tidak masuk akal jika hak tersebut justru diambil kembali melalui perubahan mekanisme pilkada.
“Rakyat itu punya apa sih? Harapannya cuma suara. Masa itu juga mau diambil?” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan sikap PDIP tidak akan berubah. Bagi PDIP, pilkada langsung adalah prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan dan dijalankan selama ini.
“Itu hal yang fundamental. Enggak ada ceritanya kita berubah,” tegas Deddy.
Ia juga mengingatkan Indonesia pernah menerapkan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Namun mekanisme tersebut ditinggalkan setelah dinilai tidak efektif dan direvisi melalui kebijakan.
“Kita sudah pernah mengalami pemilihan oleh DPRD dan itu sudah kita buang,” katanya.
Deddy menilai berbagai alasan yang dikemukakan pihak pendukung pilkada lewat DPRD tidak cukup kuat dan mudah dibantah.
Sementara itu, sejumlah partai politik menyatakan dukungan terhadap wacana pilkada melalui DPRD. Partai Golkar, Gerindra, PAN, PKB, NasDem, dan Demokrat berada dalam barisan tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai pilkada lewat DPRD merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, meski masih perlu kajian mendalam.
“Kami yakin pilkada lewat DPRD lebih tepat, tapi perlu kajian,” ujar Bahlil saat HUT ke-61 Golkar di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
PKB beralasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat menekan praktik korupsi di daerah. Sementara Partai Gerindra secara terbuka mendukung pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota oleh DPRD.
Partai Demokrat juga menyatakan sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pilkada. Sekjen Demokrat Herman Khaeron mengatakan mekanisme pilkada merupakan kewenangan negara yang diatur melalui undang-undang sesuai UUD 1945.
Meski demikian, PDIP menegaskan tetap konsisten mempertahankan pilkada langsung sebagai bentuk kedaulatan rakyat.


