AMBON, HARIANMALUKU.COM - Pemerintah Negeri Batu Merah angkat bicara terkait polemik revitalisasi Pasar Batu Merah yang belakangan mencuat ke publik. Anggota Saniri Negeri Batu Merah, Amin Masaoy dari Mata Rumah Masooy, menegaskan bahwa proses revitalisasi pasar tidak dilakukan sepihak oleh pemerintah negeri, melainkan telah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama saniri serta para pedagang.
Amin menjelaskan, jauh sebelum adanya pembongkaran di kawasan Pasar Mardika, Pemerintah Negeri Batu Merah dan Saniri telah melakukan pertemuan, termasuk berkoordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkot memberikan arahan agar pedagang tidak lagi berjualan di badan jalan dan trotoar demi ketertiban dan kebersihan pasar.
“Kami bernegosiasi dengan Pemerintah Kota, dan akhirnya diberikan ruang untuk menyikapi ratusan pedagang di Pasar Batu Merah. Prinsipnya pasar harus tertib dan tidak terlihat kumuh,” ujar Amin kepada media, Selasa (6/12/25).
Ia menambahkan, rapat resmi antara pemerintah negeri dan saniri telah digelar, bahkan melibatkan para pedagang. Meski demikian, ia mengakui ada sejumlah anggota saniri yang tidak hadir dalam rapat tersebut.
Dalam pertemuan bersama pedagang, disepakati bahwa revitalisasi pasar akan dibiayai secara bersama dengan besaran yang telah ditentukan.
Pemerintah negeri, kata Amin, juga tidak memaksa pedagang untuk membayar secara langsung, melainkan memberikan keringanan dengan sistem cicilan.
“Kami menduga polemik ini hanya ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Terkait pembangunan pasar apung, Amin menyebutkan bahwa hingga kini sudah terlihat adanya tiang pancang, namun belum ada tindak lanjut dari pihak investor.
Ia pun meminta dengan tegas agar investor yang tidak serius melanjutkan pembangunan segera angkat kaki.
“Jangan sampai pada akhirnya beban itu dikembalikan ke pemerintah negeri atau justru menghalangi pedagang lain untuk mencari nafkah,” katanya.
Amin juga menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk memutus mata rantai praktik ilegal, khususnya dugaan pengontrakan lapak secara tidak sah dengan biaya yang mencapai Rp20 hingga Rp30 juta.
Ia menyebutkan dugaan keterlibatan salah satu pedagang berinisial Firman bin Haji yang diduga mengontrakkan lapak secara ilegal.
Sementara itu, Ketua Pemuda Negeri Batu Merah, Novrizal Hukom, menyesalkan adanya pemberitaan sebelumnya yang dinilai tidak melalui proses konfirmasi kepada pemerintah negeri.
Menurutnya, setiap informasi seharusnya diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Sangat disayangkan karena berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.
Novrizal menegaskan, pihak pemuda akan mendukung langkah tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan pemerintah negeri untuk melakukan pungutan liar (pungli).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menemukan adanya oknum yang telah menerima uang dari pedagang dengan janji akan memberikan lapak.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah negeri untuk memberantas premanisme dan segala bentuk tindakan ilegal,” tegasnya.
Senada dengan itu, Bagian Hukum Pemuda Negeri Batu Merah, Mehdi Assagaf, berharap agar insan pers dapat lebih mengedepankan etika jurnalistik dalam pemberitaan.
Sementara Sekretaris Pemuda, Abdulah Arif Hentihu, menilai pemberitaan yang tidak benar telah mencoreng nama baik negeri.
“Dalam beberapa kali rapat, pedagang sama sekali tidak mempersoalkan biaya revitalisasi pasar. Kami menduga ada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah negeri saat ini,” pungkasnya. (*)


