Wacana Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Beri Peringatan Keras: Rakyat Bisa Marah, Hak Demokrasi Dirampas

(Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira. Sumber: Suara.com).
JAKARTA, HARIANMALUKU.com – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD menuai kritik tajam. Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menegaskan langkah tersebut berpotensi memicu kemarahan rakyat karena dianggap merampas hak demokrasi yang sudah diberikan secara langsung.

Menurut Andreas, dalam demokrasi berlaku prinsip tak tertulis yang harus dihormati elit politik, yakni hak rakyat yang sudah diberikan tidak boleh ditarik kembali. Jika Pilkada langsung dihapus, ia menilai kedaulatan rakyat justru direbut oleh segelintir elite yang ingin melanggengkan kekuasaan.

“Hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat ini mau diambil kembali? Saya kira rakyat akan marah, karena hak ini akan diambil lagi oleh elit-elit yang ingin melanggengkan kekuasaannya,” tegas Andreas wartawan, Rabu (31/12/2025).

Melansir dari Suara.com, Rabu (7/1/2026), Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menekankan, secara konstitusional Pilkada langsung memiliki dasar hukum yang kuat. Andreas merujuk Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, yang menurutnya menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu.

Penguatan tersebut, lanjut Andreas, juga telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025, yang menyatakan bahwa Pilkada adalah rezim pemilu, bukan sekadar urusan pemerintahan daerah.

“Frasa ‘dipilih secara demokratis’ dalam UUD 1945 itu maknanya tunggal, yaitu dipilih secara langsung. Ini mempertegas bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat,” ujarnya.

Andreas juga meluruskan tafsir sejarah konstitusi. Ia menjelaskan, frasa “dipilih secara demokratis” pada awalnya merupakan solusi kompromi Panitia Ad Hoc Amandemen untuk mengakomodasi kekhususan daerah seperti DIY dan DKI Jakarta. Namun, semangat dasarnya tetap pemilihan langsung, sejalan dengan Pilpres dan Pileg.

Lebih jauh, ia mempertanyakan motif di balik munculnya kembali wacana Pilkada tidak langsung yang diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri serta partai-partai koalisi pemerintah, seperti Partai Golkar dan Partai Gerindra.

“Mengapa belakangan Mendagri, Partai Golkar, dan Partai Gerindra mengusulkan Pilkada tidak langsung lagi? Usulan ini bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan dengan keadaban demokrasi, dan ahistoris,” katanya.

Alih-alih mengubah sistem, Andreas menilai pemerintah seharusnya fokus memperbaiki kualitas pelaksanaan Pilkada langsung agar lebih jujur, adil, dan berintegritas.

“Lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung agar semakin berkualitas secara demokratis, daripada mengambil kembali hak yang sudah diberikan kepada rakyat,” pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR