Ohoi Letman Larang Miras, Kepala Ohoi Digapres Kapolda Maluku

Suasana penerimaan 16 Mahasiswa KKN Angkatan I Uningrat Tual di Balai Ohoi Letman. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Ohoi Letman, Kecamatan Kei Kecil, tampil sebagai desa berani dan tegas di Maluku Tenggara setelah resmi menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) larangan minuman keras dan peredarannya.

Langkah tegas itu mengantar Penjabat Kepala Ohoi Letman menerima penghargaan langsung dari Kapolda Maluku di Ambon pada Senin mendatang.

Sekretaris Camat Kei Kecil, Untung Slamet Rahakbauw, menyebut dari seluruh wilayah Kecamatan Kei Kecil, hanya tiga ohoi yang berani mengambil langkah hukum melarang miras: Sethean, Dunwahan, dan Letman.

“Secara persentase, Kei Kecil menyumbang tiga ohoi percontohan di tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Selain penertiban miras, Ohoi Letman juga mencatat sejarah baru dengan masuknya program air bersih yang telah lama dinantikan warga dan kini memasuki tahap lanjutan menuju peresmian.

Rahakbauw mengingatkan masyarakat dan mahasiswa KKN agar tidak merusak fasilitas air bersih, terutama jaringan pipa yang sudah terpasang.

“Ini kebutuhan dasar. Jangan sampai dirusak sebelum prasasti ditandatangani,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kepemimpinan Penjabat Kepala Ohoi Letman Paulinus A. Ongirwalu, S.Sos sebagai contoh toleransi, karena mampu diterima masyarakat lintas agama dan latar belakang.

Untung berharap Perdes larangan miras dapat ditegakkan secara konsisten, sekaligus mendorong masyarakat menjaga fasilitas air bersih yang telah dibangun agar manfaatnya dirasakan berkelanjutan oleh seluruh warga Ohoi Letman.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR