Mulai 2026, Hina Presiden Bisa Didenda Rp200 Juta dan Dipenjara 4 Tahun

Mulai 2026, Hina Presiden Bisa Didenda Rp200 Juta dan Dipenjara 4 Tahun. Sumber: istimewa.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com – Pemerintah akan memberlakukan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menyita perhatian publik adalah pidana penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara dengan ancaman denda hingga ratusan juta rupiah serta hukuman penjara.

Dalam aturan tersebut, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi sanksi paling berat, dengan ancaman denda maksimal Rp200 juta atau pidana penjara hingga empat tahun.

Sementara itu, penghinaan terhadap lembaga tinggi negara seperti DPR, MPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK) diancam denda maksimal Rp50 juta atau pidana penjara paling lama dua tahun.

Untuk kategori TNI, Polri, dan pemerintah daerah, pelaku penghinaan dapat dikenai denda maksimal Rp10 juta atau pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan. Sedangkan penghinaan terhadap menteri diancam denda maksimal Rp10 juta atau pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pemerintah menyatakan, pengaturan ini bertujuan menjaga kehormatan, wibawa, dan martabat pejabat serta lembaga negara dalam menjalankan tugas pemerintahan. Meski demikian, penerapannya disebut tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik yang sah.

Namun, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat memahami batas antara kritik, ekspresi, dan penghinaan, terutama di era media sosial yang sarat opini dan komentar spontan.

Dengan berlakunya KUHP Nasional yang baru, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak berujung persoalan hukum.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR